Sertifikat Tanah Diblokir BPN, Pengusaha Bakal Mengadu ke Menteri


Penguasaha John Hamenda. (Foto: https://mangunipost.com)
MerahPutih.com - Pemblokiran sertifikat tanah John Hamenda di Jalan 17 Agustus Bumi Beringin, Manado, Sulawesi Utara, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, dengan dalih bersandar pada putusan pidana diprotes pemilik tanah.
Hamenda menegaskan, jika pemblokiran yang ditempuh BPN terkesan sangat dipaksakan serta menilai Kepala ATR/BPN Sulut dan Kepala BPN Manado, bertindak melampaui kewenangan.
Ia menegaskan, BPN telah melakukan penafsiran amar putusan hakim yang notabene tidak menyebutkan objek aquo adalah barang sitaan. Selain itu, objek yang menjadi barang sitaan sudah diserahkan oleh eksekutor putusan (Kejaksaan) kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
"Kemudian PT Bank Danamon menyerahkan kepada saya, dan putusan secara tegas menyatakan objek tersebut tidak terkait dengan perkara pidana," ujarnya.
Baca Juga:
Jadi Klaster Kasus Corona, Pimpinan DPRD DKI Minta Perbanyak Sidak
Ia menegaskan, pernyataan Kepala BPN Manado, Gunthar Tutuarima dan Kepala ATR/BPN Sulut, Fredy Kolintama, terkait tanah terbut, bagi dirinya tidak masuk akal. Bahkan, merespon langkah BPN, pihaknya bakal melaporkan perkara ini Satuan Tugas Mafia Tanah.
"Saya sangat dirugikan baik kerugian secara materiii maupun morill nama baik dan usaha telah dihancurkan termasuk kegiatan usaha saya,” ujarnya.
Ia berharap Satuan Tugas Manfia Tanah Polda Sulut, dapat menyikapi persoalan ini, mengingat langkah yang diambil BPN sudah diluar koridor. Karena BPN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas hak, juga telah melakukan perbuatan melampaui batas kewenangan.
Selain itu, dirinya bakal membawa perkawa ini untuk dilaporkan pada Presiden Joko Widodo serta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
"Siapapun dia yang terlibat praktek kotor semacam ini harus berhadapan dengan hukum. Agar bumi nyiur melambai bersih dari Mafia Tanah. Harapan kami, Bapak Kapolda Sulut dapat membantu membersihkan kejahatan dalam bidang Pertanahan, ini sudah sangat meresahkan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi media, seperti dilansir mangunnipostcom, Selasa (28/07), BPN Manado dan Sulawesi Utara, menyebutkan kalau alasan pemblokiran yakni bersandar pada putusan pidana.
Baca Juga:
KPK Jebloskan Eks Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat

Alur Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Kementerian Agama di 2024
