BPKH Bakal Sediakan 2,4 Juta Porsi Makanan Saat Puncak Ibadah Haji di Mekkah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
BPKH Bakal Sediakan 2,4 Juta Porsi Makanan Saat Puncak Ibadah Haji di Mekkah

Perusahaan katering dikontrak untuk menyediakan konsumsi dengan menu khas nusantara bagi jamaah Indonesia yang melakukan ibadah haji di Mekkah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, BPKH Limited, menandatangani kontrak penyediaan untuk jemaah haji Indonesia.

Paling tidak ada 2,4 juta porsi makanan bagi peserta calon haji Indonesia di Mekkah. Jutaan makan itu bakal tersedia terutama untuk kebutuhan selama puncak haji.

"BPKH Limited terus meningkatkan perannya dalam ekosistem haji," ujar Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4).

Sidik mengatakan, BPKH Limited berkomitmen untuk menyediakan makanan berkualitas bagi jemaah calon haji Indonesia, sekaligus meningkatkan volume produksi makanan dari Indonesia yang digunakan dalam penyelenggaraan haji.

Baca juga:

Persiapan Bandara Soetta untuk Musim Haji 2025, Bakal Layani Jemaah Calon Haji dengan Layanan Terbaik

"Peningkatan jumlah makanan yang disediakan menunjukkan peran strategis BPKH Limited dalam layanan haji," kata dia.

BPKH Limited terus meningkatkan perannya dalam ekosistem haji. Tahun lalu, BPKH Limited hanya menyediakan dua kali makan, sedangkan tahun ini meningkat menjadi enam kali makan dalam bentuk Ready To Eat Meals dan enam kali makan dalam bentuk fresh meal.

"Semua makanan ini diproduksi oleh kitchen partner BPKH Limited. Seluruh keuntungan dari proyek ini kembali kepada keuangan haji yang akan digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya," kata Sidiq.

Kepala Kantor Urusan Haji Republik Indonesia di Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan, kontrak antara Kantor Urusan Haji dengan BPKH Limited merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kemenag dengan BPKH yang telah ditandatangani sebelumnya pada bulan Februari 2024.

"Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai stakeholder, termasuk BPKH Limited, demi meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan tentu saja memberikan manfaat optimal untuk seluruh pihak," ujar Nasrullah.

Penandatanganan kontrak berlangsung di Kantor Urusan Haji (KUH) Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan bagi jamaah calon haji. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Zakaria Anshori, Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Urusan Haji Indonesia, dan Sidiq Haryono, CEO BPKH Limited. (*)

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #BPKH
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan