BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Santunan Kematian
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. (Foto: ANTARA News/Erafzon Saptiyulda AS)
MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian kepada peserta dari semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta melalui draf rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian (JKM).
"Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yaitu revisi PP Nomor 44, di antaranya manfaat yang kami revisi adalah santunan kematian yang tadinya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto seperti dilansir Antara, Senin (6/5).
Peningkatan nilai manfaat tersebut, lanjut Agus, merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja Indonesia yang merupakan peserta jaminan sosial tersebut.
"Bapak Wapres (JK) berpesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat, bagaimana supaya manfaat itu bisa optimal dan membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Agus menjelaskan manfaat beasiswa sebelumnya diberikan untuk satu ahli waris atau anak sebesar Rp12 juta.
"Pada PP yang baru ini, kami berikan untuk dua orang anak beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap, dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," katanya lagi.
Peningkatan manfaat itu bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup ahli waris dari penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, dalam pertemuan dengan Wapres JK tersebut, Agus menyampaikan harapannya agar Pemerintah segera mengesahkan revisi PP tersebut supaya peningkatan manfaat dapat segera diimplementasikan.
"PP ini perlu didorong, perlu dipercepat. Sekarang ini sudah hampir final, tapi kami selalu menunggu. Alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa disahkan, itulah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujarnya pula. (*)
Baca Juga: Jenis Program dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2018
Bagikan
Berita Terkait
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
BPS Catat Ledakan Serapan Tenaga Kerja Baru di Indonesia, Sektor Makanan Minuman Jadi Primadona
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Lirik 'Nyut-Nyutan' Pedangdut Thailand Jirayout Suarakan Isi Hati 'Pengais Rupiah'
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Work From Mall, Padukan Kebutuhan Pekerja Fleksibel Sambil Ngopi
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi