BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Santunan Kematian

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 06 Mei 2019
BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Santunan Kematian

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. (Foto: ANTARA News/Erafzon Saptiyulda AS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian kepada peserta dari semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta melalui draf rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian (JKM).

"Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yaitu revisi PP Nomor 44, di antaranya manfaat yang kami revisi adalah santunan kematian yang tadinya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto seperti dilansir Antara, Senin (6/5).

Pekerja menggarap proyek pembangunan konstruksi saluran air di Progo Pistan, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (28/3). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Pekerja menggarap proyek pembangunan konstruksi saluran air di Progo Pistan, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (28/3). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Peningkatan nilai manfaat tersebut, lanjut Agus, merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja Indonesia yang merupakan peserta jaminan sosial tersebut.

"Bapak Wapres (JK) berpesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat, bagaimana supaya manfaat itu bisa optimal dan membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Agus menjelaskan manfaat beasiswa sebelumnya diberikan untuk satu ahli waris atau anak sebesar Rp12 juta.

"Pada PP yang baru ini, kami berikan untuk dua orang anak beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap, dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," katanya lagi.

Peningkatan manfaat itu bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup ahli waris dari penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, dalam pertemuan dengan Wapres JK tersebut, Agus menyampaikan harapannya agar Pemerintah segera mengesahkan revisi PP tersebut supaya peningkatan manfaat dapat segera diimplementasikan.

"PP ini perlu didorong, perlu dipercepat. Sekarang ini sudah hampir final, tapi kami selalu menunggu. Alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa disahkan, itulah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujarnya pula. (*)

Baca Juga: Jenis Program dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2018

#BPJS Ketenagakerjaan #Pekerjaan #BPJS #Klaim BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
BPS Catat Ledakan Serapan Tenaga Kerja Baru di Indonesia, Sektor Makanan Minuman Jadi Primadona
Meskipun sektor jasa modern berkembang, pertanian tetap menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Catat Ledakan Serapan Tenaga Kerja Baru di Indonesia, Sektor Makanan Minuman Jadi Primadona
Indonesia
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat rutin membayar iuran BPJS Kesehatan agar bisa menikmati layanan kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 25 Januari 2026
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Indonesia
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
CKG tidak hanya fokus pada skrining kesehatan massal, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh penanganan dini.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Fun
Lirik 'Nyut-Nyutan' Pedangdut Thailand Jirayout Suarakan Isi Hati 'Pengais Rupiah'
Penyanyi sekaligus entertainer asal Narathiwat, Thailand, Jirayout kembali menghadirkan karya terbaru lewat single bertajuk “Nyut-Nyutan”.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Lirik 'Nyut-Nyutan' Pedangdut Thailand Jirayout Suarakan Isi Hati 'Pengais Rupiah'
Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Indonesia
Work From Mall, Padukan Kebutuhan Pekerja Fleksibel Sambil Ngopi
Penerapan Work From Mall dilakukan secara bertahap di sejumlah provinsi dengan dukungan Pemerintah daerah dan perusahaan teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 Desember 2025
Work From Mall, Padukan Kebutuhan Pekerja Fleksibel Sambil Ngopi
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Bagikan