BPJS Kesehatan Evaluasi Pengajuan Klaim Pasien COVID-19

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2020
BPJS Kesehatan Evaluasi Pengajuan Klaim Pasien COVID-19

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengevaluasi proses pengajuan klaim pasien terkait COVID-19. Hal ini terus dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar ke depan proses pengajuan klaim menjadi lebih baik.

"Ke depan BPJS Kesehatan akan terus melakukan evaluasi proses pengajuan klaim ini dan kami akan menginformasikan kepada seluruh rumah sakit," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (8/5).

Baca Juga:

Dirut BPJS Lempar Bola Panas Belum Bisa Gratiskan Pasien Corona ke Jokowi

Budi menjelaskan, pemerintah telah menugaskan BPJS Kesehatan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang menderita penyakit terkait dengan COVID-19. Meskipun COVID-19 bukan termasuk kategori di dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Namun pemerintah telah memberikan amanah kepada BPJS Kesehatan untuk turut serta menjadi bagian, berkontribusi dalam penanganan klaim COVID-19," ujar dia.

Wisma
Pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA

Menurut Budi, kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan pelayanan COVID-19 ini adalah seluruh penduduk Indonesia. Tidak memandang apakah yang bersangkutan peserta JKN, peserta BPJS ataupun bukan.

"Bahkan warga negara asing pun, mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat COVID-19 itu pun akan dijamin oleh pemerintah," imbuhnya.

Baca Juga:

BPJS Kesehatan: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Virus Corona

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Dalam proses ini, kata Budi, BPJS Kesehatan selaku verifikator, akan berupaya menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada. Meskipun dalam masa darurat COVID, namun semua berharap proses dijalankan dapat terlaksana dengan baik, dengan menetapkan prinsip-prinsip good governance.

"Sehingga satu ketika apabila ternyata Mmasa pandemi COVID-19 ini telah berakhir, kita semua akan bisa memberikan pertanggungjawaban yang baik," kata Budi.

Oleh karena itu, Budi mengharapkan bagi rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim, untuk tidak ragu-ragu menyampaikan kepada kantor cabang kantor terdekat BPJS kesehatan.

"Kami akan siap memberikan bantuan, penjelasan, serta dukungan kepada Rumah Sakit agar supaya proses tersebut berjalan dengan lancar," tutupnya. (Pon)

Baca Juga:

Revisi Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Mei, Lebih Bayar Jadi Deposit

#BPJS Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Selain itu tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Indonesia
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Prabowo meminta layanan BPJS ditingkatkan, termasuk memangkas antrean dan memastikan rumah sakit tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Setiap bulan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, di saat yang sama harus mengeluarkan Rp 16 triliun per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Indonesia
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Bagikan