BPI Danantara Kini Kelola Dividen BUMN, Legislator Ingatkan Sejarah Kelam

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl RP Soeroso, Menteng, Jakarta. ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.
Merahputih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mendesak BPI Danantara untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dividen BUMN.
Hal ini disampaikan Mufti dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN dan Kepala BPI Danantara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/7).
“Dividen dari BUMN adalah hak rakyat dan semestinya dicatat dalam APBN serta dibahas bersama DPR. Namun kenyataannya, dividen tersebut tidak lagi dikelola oleh Kementerian Keuangan melainkan langsung oleh Danantara,” ucap Mufti.
Baca juga:
Ada Danantara, Ingat! Kementerian Cuma Bisa Awasi BUMN dan Dapat Dividen 1 Persen
Mufti menyoroti pengelolaan dividen BUMN yang kini langsung ditangani oleh BPI Danantara, tidak lagi melalui Kementerian Keuangan dan kas negara.
Menurutnya, dividen BUMN adalah hak rakyat dan seharusnya tercatat dalam APBN serta dibahas bersama DPR, sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945.
Baca juga:
889 BUMN Harus Satu Komando di Bawah Danantara, Bisnis Bakal Dikonsolidasikan
Kebijakan ini, kata Mufti, berpotensi mengurangi pemasukan negara sehingga Kementerian Keuangan harus mencari sumber pendapatan lain, termasuk membebankan pajak pada rakyat kecil, seperti pedagang daring.
“Akibatnya, rakyat kecil yang jualan online di platform seperti Shopee dan TikTok mulai dipajaki. Ini ironi. Rakyat semakin tertekan sementara ada dana besar yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” tutur anggota DPR dari dapil Jawa Timur II tersebut.
Ia juga meminta kejelasan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara Kementerian BUMN, BPI, dan Danantara guna menghindari masalah di kemudian hari.
“Kami mengingatkan agar sejarah tidak dilupakan. Jangan sampai ada kegagalan dalam pengelolaan ini yang nantinya menjadi noda dalam perjalanan keuangan negara,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
