Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bos PT Ronatama Ditahan Kejaksaan Tinggi Inhu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 16 April 2017
Bos PT Ronatama Ditahan Kejaksaan Tinggi Inhu

Tersangka pembalakan liar dengan barang bukti berupa kayu hutan di Jambi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menahan pemilik PT Ronatama karena perusahaan tersebut diduga kuat membabat hutan produksi terbatas tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 900 hektar.

"MS (inisial) telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat," kata seorang penyidik dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Indragiri Hulu, Nugroho WP SH, di Rengat, Riau, Minggu (16/4).

Ia mengatakan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MS berusia 42 tahun karena telah membangun kebun di atas areal kawasan hutan produksi tanpa izin pelepasan kawasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, bidang usaha PT Ronatama ternyata diketahui bukan bergerak pada usaha perkebunan, melainkan pada bidang jasa keuangan dan travel.

"Dari data tim gabungan diperoleh bahwa PT Ronatama sudah membangun kebun hingga 4-6 tahun lalu," katanya.

Tersangka terjerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan), pasal 92 ayat 1 jo pasal 17 ayat 2, dengan ancaman pidana di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun untuk korporasi.

Tim PPNS juga mengamankan dua unit alat berat jenis exavator sebagai barang-bukti, terhadap tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan agar tidak melarikan diri. Tim operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan Inhu itu dipimpin oleh Agus Suryoko SH MH, selaku Kasi Gakum (Penegakan Hukum) Dinas LHK Provinsi Riau.

Tim tersebut adalah gabungan dari Dinas LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Riau, Kejari Inhu, dan Kodim 0302 Inhu. Bahkan, sebelum penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, tim telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan selama dua hari, di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal.

Sumber: ANTARA

#Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan #Kepulauan Riau #Pembalakan Liar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Iklan Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Isu Sensitif di Perbatasan NKRI
Pemprov Kepri menyelidiki iklan penjualan Pulau Katang Lingga seharga Rp 65 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Viral Iklan Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Isu Sensitif di Perbatasan NKRI
Indonesia
Bintara Muda Meninggal tak Wajar di Asrama, Legislator PKB: Polri Harus Transparan
Keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Kepri atas dugaan penganiayaan.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
Bintara Muda Meninggal tak Wajar di Asrama, Legislator PKB: Polri Harus Transparan
Indonesia
Prabowo Janji Tindak Pembalakan liar. Minta Warga Jaga Kelestarian Alam
Prabowo juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan mitigasi bencana agar peristiwa serupa tak terulang lagi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 Desember 2025
Prabowo Janji Tindak Pembalakan liar. Minta Warga Jaga Kelestarian Alam
Indonesia
Kemenhut Jamin Status Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Legal, Bukan dari Banjir Sumatera
Kayu gelondongan di pesisir Lampung berasal dari kecelakaan kapal tagboot milik PT Minas Pagai Lumber yang beroperasi di Mentawai, Sumatera Barat.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Kemenhut Jamin Status Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Legal, Bukan dari Banjir Sumatera
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Titiek Soeharto Minta Rakyat Jangan Suuzan Korupsi Izin Hutan di Balik Bencana Sumatera
Dugaan adanya korupsi izin hutan itu mulai mencuat setelah bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Titiek Soeharto Minta Rakyat Jangan Suuzan Korupsi Izin Hutan di Balik Bencana Sumatera
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Indonesia
Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Gelondongan Kayu, Kambing Hitam Bencana Alam di Sumatra Segera Terbongkar
Kapolri dan Menhut telah membentuk Satgas Gabungan mengusut gelondongan kayu ini. Tim turun ke lapangan menyusur sungai yang membawa gelondongan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Gelondongan Kayu, Kambing Hitam Bencana Alam di Sumatra Segera Terbongkar
Indonesia
Bareskrim Polri Ungkap 8 Perusahaan yang Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Sumatra, Biang Keladi Banjir dan Longsor
Tim di lapangan juga tengah melakukan penyelidikan sumber kayu gelondongan yang disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatra.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Bareskrim Polri Ungkap 8 Perusahaan yang Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Sumatra, Biang Keladi Banjir dan Longsor
Indonesia
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Ia melihat bukti kayu hanyut tebangan lama dan mendesak pemerintah awasi hutan secara tegas dan konsisten
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Bagikan