Bos PT Pura Group Mangkir dari Panggilan KPK


Bupati Subang Imas Aryumningsih menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Komisaris PT Pura Group Jacobus Busono mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang.
Sedianya, Jacobus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang Imas Aryumningsih.
"Jacobus Busono, saksi untuk IA (Imas Aryumningsih) tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Menurut pria yang akrab disapa Arsa ini, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jacobus. Pasalnya, keterangan Jacobus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Imas.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang. Namun, belum ditentukan waktunya," jelas Arsa.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka. Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.
Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 Miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Uang tersebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp 1,5 miliar.
Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Miftahudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Imas, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Dalami Pernyataan Nazaruddin Soal Uang e-KTP Mengalir ke Ketua Fraksi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan
