Bos BP BUMD DKI Tidak Tahu Pasar Jaya Rekrut Hercules

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 22 Februari 2022
Bos BP BUMD DKI Tidak Tahu Pasar Jaya Rekrut Hercules

Rosario de Marshall atau Hercules. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat dihebohkan dengan kabar mantan preman Tanah Abang, Rosario de Marshall atau Hercules menjadi tenaga ahli Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pasar Jaya.

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Plt Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta Riyadi mengaku tidak mengetahui kalau Hercules masuk menjadi bagian dari pegawai BUMD. Sebab, kata Riyadi, selama ini pihaknya tidak ikut serta dalam assessment jagoan legendaris tersebut.

Baca Juga:

Hercules dan Eki Pitung Diangkat Jadi Tenaga Ahli PD Pasar Jaya

"Karena gini, kalau untuk di bawah direksi, itu menjadi kewenangan direksi bukan kewenangan BP BUMD," kata Riyadi di Jakarta, Selasa (22/2).

Namun, Riyadi mengakui kalau untuk perekrutan pengurus BUMD DKI Jakarta baik itu di posisi direktur, dewan pengawas, serta dewan komisaris, BP BUMD punya kewajiban untuk assessment.

Riyadi menjelaskan jika yang dibutuhkan pegawai, itu merupakan kewenangan dari Direksi BUMD. Lantaran BP BUMD tak menyentuh hal itu, maka pihaknya tidak mengetahui Hercules jadi bawahan Arief Nasrudin.

"Makanya kami lagi menunggu laporan dari pasar Jaya," imbuh bos BP BUMD DKI itu.

Baca Juga:

Kapolda Metro Jawab Kabar Adanya Hercules Cs di Kelompok yang Diserang John Kei

Di samping itu, untuk M Rifky alias Eki Pitung, kata Riyadi, kemungkinan mengisi jabatan tenaga ahli di Perumda Pasar Jaya. Sebab seingatnya, pihaknya pernah memberikan penilaian terhadap Eki Pitung.

"Kalau Eki Pitung mungkin iya. Karena dulu pernah di assessment di sini tapi dulu dia dia assessment disini untuk pengurus BUMD," urainya.

Tapi, sejauh ini Riyadi tidak mengetahui jabatan pastinya Eki Pitung di Pasar Jaya. Sebab sekarang ini dirinya masih menunggu laporan dari BUMD Perumda Pasar Jaya. "Kita lagi menunggu laporan dari Pasar Jaya jadi saya belum tahu juga Eki sebagai apa di sana," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Pendukungnya Girang

#Hercules #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan