Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Pendukungnya Girang


Hercules saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. MP/Kanugrahan
MerahPutih.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah untuk Hercules Rosario Marshal. Ia dinilai bersalah dal perkara perusakan dan pendudukan lahan yang dilakukannya. Oleh hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Hercules dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Rustiono di PN Jakbar, Rabu (27/3/2019).
Rustiono menyatakan bahwa Hercules telah terbukti secara dan sah meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum yang menuntut Hercules dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.
Mendengar putusan yang jauh dari tuntutan JPU, para pendukung Hercules langsung mengucap syukur.
BACA JUGA: Sebelum Divonis, Hercules Pukuli Wartawan
Jaksa sebelumnya mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.
JPU menegaskan Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena memerintahkan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. (knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Pesawat Hercules TNI AU Tembus Langit Gaza! 800 Ton Makanan Hingga Obat-obatan Dikirim dengan Strategi 'Air Drop' ke Titik Teraman

Pesawat C-130B Retroff Hercules Era Soekarno Berhenti Beroperasi, Begini Kiprahnya

Jokowi Diserang Isu Ijazah Palsu, Ketua GRIB Hercules Pasang Badan

Dipimpin Hercules, GRIB Dukung RIDO di Pilkada Jakarta 2024

TNI AU Kedatangan 5 Pesawat Super Hercules Teranyar

TNI Siapkan 2 Pesawat Hercules Angkut Bantuan Kemanusiaan ke Palestina

Hercules Klaim Bakal Kerahkan 1 Juta Anggota Dukung Prabowo

Hercules Temui Gibran, Dukung Maju Pilgub DKI 2024

Respons Hercules setelah Diperiksa KPK di Kasus MA: Nggak Ada Urusan dengan Suap

Pesawat Anyar Super Hercules Mampu Angkut 128 Pasukan hingga Terbang 11 Jam Penuh
