BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Bandung Raya Sampai 30 September
Reruntuhan bangunan warga di Pacet Kabupaten Bandung menimpa sebuah mobil akibat gempa bumi di kawsasan Kertasari Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024). ANTARA/HO-BBSA Pacet/am.
MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, atau Bandung Raya selama 13 hari ke depan.
“Terhitung mulai tanggal 18 sampai tanggal 30 September 2024," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam konferensi pers, Kamis (19/9).
Muhari menjelaskan, gempa bumi kemarin, tak hanya terjadi di Kabupaten Bandung saja, tetapi juga berdampak ke wilayah sekitar. Di Kabupaten Bandung, terdapat 8 kecamatan dengan 29 desa yang terdampak.
Baca juga:
BMKG Bandung Catat Telah Terjadi 26 Gempa Susulan Sejak Kemarin
Adapun korban jiwa, tercatat 15 orang luka berat, 7 di antaranya masih rawat inap di RSUD Kabupaten Bandung, 53 luka ringan, dan 1 orang meninggal dunia siswa Sekolah Dasar (SD) tetapi tidak terdampak langsung oleh gempa.
"Dari klasifikasi yang kami terima, meninggal saat gempa bumi dan terjatuh pada posisi kepala terlebih dahulu membentur bidang yang cukup keras," tandas pejabat BNPB itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Update Bencana Alam Sumatra: 1.059 Orang Meninggal, 192 Masih Dalam Pencarian
Korban Tewas Banjir Pulau Sumatera Tembus 1.006 Orang, Hampir Setengahnya di Aceh
Korban Meninggal Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tembus 969 Orang, Infrastruktur Rusak Parah
BNPB Bantah Ada Penimbunan Bantuan, Publik Dipersilakan Bisa Cek ke Lapangan
Seskab Teddy Tegaskan Presiden Perintahkan Percepatan Penganan Bencana Sumatra
Update Terkini Korban Bencana Aceh-Sumatera: 961 Tewas, 5 Ribu Orang Terluka
BNPB Tegaskan Bantuan Rumah Rp 60 Juta Tak Berbentuk Uang Tunai
Bukan Cuma Kemenhut, Bencana Sumatra Dinilai Jadi 'Kesalahan Besar' Kementerian Lain
Korban Tembus 776 Jiwa, Penanganan Bencana di Sumatra Jadi Prioritas Nasional
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra