Reaksi BIN Ketika ICW Minta Jokowi Copot Budi Gunawan karena Kasus Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 29 Juli 2020
Reaksi BIN Ketika ICW Minta Jokowi Copot Budi Gunawan karena Kasus Djoko Tjandra

Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Intelijen Negara (BIN) buka suara menanggapi tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut badan yang dikomandoi Budi Gunawan itu tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan buronan Djoko Tjandra.

Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup.

"Sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," kata Wawan dalam pesan singkat kepada MerahPutih.com, Rabu (29/7).

Baca Juga:

Pengacara Sesumbar Djoko Tjandra tidak Takut Dicokok, Tapi kok Sidang Mangkir Terus?

Wawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam dan luar Negeri.

Selain itu, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga laporan BIN langsung ke Presiden serta tidak perlu disampaikan ke publik.

Kendati demikian, kata Wawan, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN tidak mempunyai kewenangan penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri.

"BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara," jelas dia.

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra di sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). (ANTARA FOTO/Str/Irham/aa.)

Wawan mengakui BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar koruptor. Namun, tekan dia, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

"Hal ini dilakukan upaya lain. Info yang diperoleh, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui Djoko Tjandra saat ini juga tengah mengajukan PK. Untuk itu, kata Wawan, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki.

"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," tutup Wawan.

Baca Juga:

Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet

Sebelumnya ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan. Desakan itu disampaikan ICW karena BIN terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.

"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN, Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (28/7). (Pon)

#BIN #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pegawai BIN Ngantor di IKN Mulai Juni 2025, Bakal Tinggal di Rusun
Pegawai BIN akan berkantor di IKN mulai Juni 2025. Nantinya, mereka akan tinggal di Rusun yang sudah disiapkan.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Pegawai BIN Ngantor di IKN Mulai Juni 2025, Bakal Tinggal di Rusun
Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
BIN Luncurkan 5 Akun Medsos Resmi, Catat Namanya Jangan Sampai Salah
Nama kelima akun medsos resmi BIN itu meliputi Instagram (@officialbin_ri), YouTube (OfficialBIN_RI), Threads (@officialbin_ri), Twitter/X (@OfficialBIN_RI), dan TikTok (OfficialBIN_RI).
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Maret 2025
BIN Luncurkan 5 Akun Medsos Resmi, Catat Namanya Jangan Sampai Salah
Indonesia
Tidak Ada Tanda-tanda Kecelakaan Lalu Lintas, Kecepatan Mobil Purnawirawan Jenderal TNI Sebelum Tercebur 35 Km Per Jam
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terceburnya mobil mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan
Frengky Aruan - Rabu, 22 Januari 2025
Tidak Ada Tanda-tanda Kecelakaan Lalu Lintas, Kecepatan Mobil Purnawirawan Jenderal TNI Sebelum Tercebur 35 Km Per Jam
Indonesia
Polda Metro Dalami Penyebab Kematian Purnawirawan Jenderal di Perairan Marunda Pasca Penemuan Mobil
Mobil yang ditemukan berjenis sedan hitam Toyota Vios dengan nomor polisi B 1606 LB.
Frengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
Polda Metro Dalami Penyebab Kematian Purnawirawan Jenderal di Perairan Marunda Pasca Penemuan Mobil
Indonesia
Polisi Libatkan Basarnas Cari Mobil Brigjen (Purn) HO Eks BIN di Perairan Marunda
Mobil Toyota Vios nopol B-1606-LB itu diduga ikut tercebur bersama korban di perairan Marunda, Jakarta Utara pada Jumat (10/1).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Januari 2025
Polisi Libatkan Basarnas Cari Mobil Brigjen (Purn) HO Eks BIN di Perairan Marunda
Indonesia
Hasil Visum Temukan Tidak Ada Bekas Luka di Mayat Eks TNI dan BIN Brigjen HO
Polda Metro Jaya mengungkap kondisi tubuh Brigjen (Purn) HO yang ditemukan tewas di perairan Marunda, Cilincin, Jakarta Utara pada Jumat (10/1).
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Hasil Visum Temukan Tidak Ada Bekas Luka di Mayat Eks TNI dan BIN Brigjen HO
Bagikan