Tidak Ada Tanda-tanda Kecelakaan Lalu Lintas, Kecepatan Mobil Purnawirawan Jenderal TNI Sebelum Tercebur 35 Km Per Jam


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terceburnya mobil mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Brigjen (Purn) Hendrawan Ostevan di Dermaga KCN Marunda.
Hasil pemeriksaan, mobil tersebut diduga melaju di dermaga dengan kecepatan lambat sebelum akhirnya tercebur ke laut.
"Adapun hasil pemeriksaan TKP dan fisik mobil Toyota Vios, diperkirakan kecepatan mobil sesaat sebelum jatuh ke laut adalah 35 km per jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1).
Perkiraan kecepatan kendaraan tersebut diukur berdasarkan jarak dan waktu pada rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga:
Polda Metro Dalami Penyebab Kematian Purnawirawan Jenderal di Perairan Marunda Pasca Penemuan Mobil
"Dengan membandingkan antara jarak dan waktu pada video CCTV pada TKP," imbuhnya.
Selain melakukan pengukuran jarak, tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri juga melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi.
"Pengambilan titik koordinat untuk pengecekan cuaca, kecepatan angin, dan kelembapan pada saat kejadian dengan menggunakan satelit," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan sementara tidak ditemukan adanya kecelakaan lalu lintas sebelum mobil Toyota Vios itu nyebur ke laut.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelum mobil jatuh ke laut," kata Ade. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
