Bila Berkerumun, Polisi Bakal Tes Swab Pengunjung Sidang Vonis Rizieq Shibab


Suasana saat sidang Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kepolisian akan melakukan tes swab antigen secara acak apabila terdapat kerumunan massa di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, saat pembacaan vonis terdakwa Rizieq Shihab, Kamis (27/5).
"(Swab antigen) peruntukannya nanti akan kami siapkan, posko kesehatan ada dua titik," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Sebanyak 2.300 personel keamanan dikerahkan menjelang pembacaan vonis pada hari ini. Pengaman akan dibagi menjadi tiga ring. Ring pertama ada di dalam pengadilan dan ruang sidang. Ring kedua di sekitar halaman PN Jakarta Timur. Ring ketiga mobile di jalan protokol menuju PN Jakarta Timur.
Baca Juga:
PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube
Terkait persidangan yang dilakukan di masa pandemi COVID-19, Erwin mengimbau masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Masyarakat bisa menyaksikan proses persidangan secara langsung di rumah masing-masing.
“(Jadi) Kalau ada massa yang mendekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kami akan coba ingatkan dan halau,” katanya.
Erwin Kurniawan menuturkan, rekayasa lalu lintas terkait persidangan Rizieq Shihab di PN Jaktim sifatnya situasional.
“Rekayasa lalin tergantung eskalasi, kalau ada massa yang datang. Sifatnya masih situasional,” ujarnya.
Rizieq Shihab akan divonis terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan dan Megamendung, 2020 lalu. Vonis akan dibacakan dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.

Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Jaksa meninta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ribuan Polisi Jaga Ketat PN Jaktim
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
