Bikin Kebijakan Pemblokiran Rekening, PPATK Diminta Tak Sembrono dan Buat Gaduh
Ilustrasi kartu bank. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening pasif atau rekening dormant milik masyarakat menuai sorotan.
Pengamat ekonomi Handi Risza mengingatkan, jangan sampai kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat atau bahkan melanggar hak asasi manusia. Terlebih, jika ternyata pemilik rekening tidak memiliki keterlibatan dalam tindak kejahatan apa pun.
"Kita tidak ingin kebijakan ini membuat gaduh,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/7).
Ia juga mengingatkan bahwa pemblokiran rekening dormant belum tentu efektif memberantas kejahatan keuangan.
Menurutnya, pelaku kriminal bisa saja menyiasati regulasi yang ada, termasuk dengan kembali mengaktifkan rekening tersebut.
"Justru yang perlu ditelusuri adalah rekening-rekening yang dari awal sudah terindikasi digunakan dalam aktivitas kriminal. Itu yang harus jadi fokus," jelas Handi yang juga Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri ini.
Baca juga:
Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Data Temuan PPATK Terkait Rekening Dormant, Ribuan Merupakan Rekening Nominee
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dianalisis secara cermat dan tidak boleh sembrono.
"Rencana ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, perlu mendapat perhatian serius agar hak dan privasi pemilik rekening tetap terlindungi," ujar Handi .
Handi menekankan, pemblokiran terhadap rekening dormant tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas. Harus ada indikasi awal yang kuat dan analisa data yang valid sebelum tindakan diambil.
"Jika langkah ini ditujukan untuk mencegah praktik kejahatan keuangan seperti pencucian uang (money laundering), maka rekening yang terindikasi itu yang seharusnya diblokir. Bukan semua rekening dormant secara umum, apalagi tanpa data yang sahih," tegasnya.
Ia meminta negara harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan malah menimbulkan keresahan.
“Hak atas dana tetap harus dijamin, karena pemblokiran sifatnya hanya proteksi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang," pinta Handi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Ternyata! 15 Juta Orang Usia Produktif di Indonesia Tidak Memiliki Rekening Bank
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
50 Juta Penduduk Belum Miliki Rekening Bank, Warga Kalimantan Paling Banyak
Rekening Dormant Rp 204 Miliar Dibobol Sindikat, DPR Tegaskan Peringatan Bagi Perbankan
Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN