Merahputih.com - Biaya penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dipastikan tidak akan membebani kantong masyarakat meskipun terjadi lonjakan biaya operasional maskapai secara signifikan.
Pemerintah mengambil kebijakan strategis untuk menanggung seluruh selisih kenaikan ongkos transportasi udara tersebut guna menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi seluruh calon jemaah.
Baca juga:
MPR Desak Pemerintah Kuatkan Diplomasi Minta Tambahan Kuota Jemaah Haji
Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah pemerintah yang memproteksi jemaah dari tekanan finansial.
Fluktuasi nilai tukar rupiah dan meroketnya harga avtur menjadi pemicu utama kenaikan struktur pembiayaan tahun ini. Secara akumulatif, biaya penerbangan haji membengkak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.
“Maskapai seperti Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp802,8 miliar,” ungkap Danang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/4).
Meskipun terdapat total kenaikan sebesar Rp1,77 triliun, Danang menegaskan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan penuh kepada rakyat. Keputusan untuk menyerap lonjakan biaya tersebut dianggap sebagai bentuk kehadiran negara dalam mendukung pemenuhan rukun Islam kelima bagi warga negara.
Baca juga:
“Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Ini bentuk komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat,” tegas politisi tersebut.
Danang mengharapkan koordinasi intensif antara pemerintah, maskapai penerbangan, dan pemangku kepentingan terkait terus berjalan maksimal. Penguatan sinergi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan haji 2026 tetap efisien dan memberikan pelayanan prima tanpa mengurangi standar keselamatan penerbangan.