Biaya Pembuatan SIM C tidak Berubah Meski Dibagi jadi 3 Golongan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 Januari 2023
Biaya Pembuatan SIM C tidak Berubah Meski Dibagi jadi 3 Golongan

Sejumlah pemohon perpanjangan SIM menunggu antrean di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, yang kembali dibuka, Senin (15/6). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dibagi menjadi tiga golongan tergantung silinder sepeda motor yang digunakan.

Pengendara sepeda motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc menggunakan SIM C, pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc menggunakan SIM CI, sedangkan pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc menggunakan SIM CII.

Baca Juga

Polisi Sebut Ada Peraturan Khusus untuk Mendapatkan SIM C2

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,

“Lagi disiapkan secepatnya,” tutur Yusri yang juga mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Ketentuan mengenai penggolongan SIM C ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.

Penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan berbeda.

Baca Juga

Polri Wacanakan SIM C Khusus Untuk Ojek Online dan Kurir

Yusri Yunus mengatakan kebijakan penggolongan SIM C dilakukan bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C I.

Yusri menjelaskan sesuai Peraturan Polri 5/2021, untuk memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM CII, harus memiliki SIM CI selama satu tahun terlebih dulu.

"Sekarang ini CI dulu. Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM CI yang sudah siap," kata Yusri.

Yusri mengatakan saat ini pihaknya sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.

Ia mengatakan kemungkinan jumlah unit motor uji praktik akan ditambah tahun depan, tergantung anggaran yang ada. Pasalnya, menurut dia di seluruh Indonesia terdapat 468 satpas dan minimal satu satpas butuh dua unit motor ujian praktik SIM CI.

"Kita prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti seribu unit yang harus kita siapkan," tuturnya.

Menurut Yusri secara umum untuk mendapat SIM C, CI, dan CII tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, yakni pemohon harus lolos ujian teori dan praktik.

Namun demikian, untuk ujian praktik SIM C dengan SIM CI dan CII akan dibedakan. Oleh karena itu, pihaknya juga menyediakan motor ujian praktik yang berbeda untuk pemohon SIM CI mulai tahun ini.

"Jadi harus disesuaikan dengan ujian tes teori yang berbeda dan praktiknya juga berbeda," ujar Yusri. (Knu)

Baca Juga

Polri Percepat Kebijakan Pembagian 3 Golongan SIM C

#SIM C #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
TNI menegaskan siap dilibatkan dalam pengamanan aksi demonstrasi besar yang akan digelar di sejumlah titik pada Kamis (27/8) ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
Indonesia
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Ruang publik bukan hanya milik kelompok yang sedang menyampaikan aspirasi.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Indonesia
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Asap yang muncul dari kebakaran juga menjadi ancaman bagi keselamatan mereka saat berada di lapangan.
Frengky Aruan - Rabu, 26 Agustus 2026
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Bagikan