Biar Tak Dianggap Tebang Pilih, Polisi Didesak Segera Tahan Sofyan Jacob
Ketua Presidium IPW Neta S Pane desak Polri segera tahan Sofyan Jacob (Foto: MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Kepolisian didesak segera menahan pelaku kasus dugaan makar Komjen Purn Sofyan Jacob. Apalagi mantan Kapolda Metro Jaya itu statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan Sofyan Jacob dinilai perlu dilakukan agar tidak menimbulkan tudingan polisi bertindak lunak terhadap mantan perwira tingginya tersebut.
Desakan itu menguat lantaran menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane agar polisi tidak dianggap tebang pilih. Sebab, lanjut Neta, saat ini kepolisian sudah menahan Mayjen Purn Soenarko dan Kivlan Zen dengan tuduhan yang sama yakni makar.
"Dengan demikian, Polri tidak dituduh tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus makar," kata Neta S. Pane melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (11/6).
Lebih lanjut, IPW juga memberi apresiasi pada Polri yang sudah menjadikan Komjen Purn Sofyan Jacob sebagai tersangka dalam dugaan kasus makar, karena penetapan Sofyan sebagai tersangka menunjukkan bahwa Polri sangat serius untuk menuntaskan kasus makar.
Namun demikian, IPW mendesak Polri segera menahan mantan Kapolda Metro Jaya itu agar Sofyan tidak mempersulit proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham lika liku proses penyidikan," katanya.
Lewat keterangan pers kepada awak media, IPW juga mendesak Polri segera memeriksa tujuh jenderal purnawirawan Polri lainnya yang ikut rapat dengan Sofyan. Mereka adalah Irjen A, Irjen HP, Brigjen SH, Brigjen DS, Brigjen Z, Brigjen ES, dan Brigjen Har.
"Semuanya purnawirawan Polri. Jika ketujuh jenderal senior itu ikut terlibat dalam upaya makar, mereka juga harus dijadikan tersangka dan segera ditahan," katanya.
Menurut Neta S Pane sebagaimana dilansir Antara, dalam menuntaskan kasus makar, Polri harus lebih dulu membersihkan internalnya agar upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian tidak direcoki dari dalam, terutama dari para purnawirawan yang masih punya akses ke internal penyidik Polri.
"Artinya, setelah menjadikan Sofyan Jacob sebagai tersangka, Polri perlu memeriksa tujuh jenderal purnawirawan lainnya yang 'ikut' bersama Sofyan," katanya.
BACA JUGA: Tercatat 3,5 Juta Pelanggan Gunakan TransJakarta Selama Libur Lebaran
Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Menkeu Sri Mulyani Tantang Jateng Lampaui Target Nasional
Setelah itu Polri perlu menelusuri kemungkinan adanya jenderal aktif atau perwira aktif di tubuh Polri yang ikut mendukung gerakan yang dilakukan Sofyan Jacob.
"Jika ada, pembersihan harus segera dilakukan agar keterlibatan mereka tidak menjadi duri dalam daging bagi Polri dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka makar maupun kericuhan 22 Mei," tutup Neta S Pane.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang