BI Tegaskan Tak Beri Pengecualian Bagi Pelindo soal Penggunaan Rupiah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Juli 2015
BI Tegaskan Tak Beri Pengecualian Bagi Pelindo soal Penggunaan Rupiah

Mata Uang Rupiah (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Keuangan - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/2015 tentang penerapan rupiah pada setiap transaksi rupiah dalam negeri tidak ada pengecualian bagi perusahaan manapun yang beroperasi di dalam negeri. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur BI, Agus Martowardojo menjawab tudingan adanya pengecualian untuk PT.Pelindo.

"Pelindo enggak dikasih juga," tegasnya, di Jakarta, Rabu, (8/7).

Dia mengatakan, Pelindo merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Berdasarkan hasil Survei di 10 Negara ASEAN hanya ada dua negara yang menggunakan dolar dalam melakukan transaksi jasa dibidang Pelabuhan. Nah salah satunya negara Indonesia. Sementara untuk negara-negara lain menggunakan mata uang lokal," katanya.

Dia menambahkan, penerapan PBI wajib pakai rupiah ini hanya berlaku untuk transaksi yang terjadi di dalam negeri. Namun, untuk APBN, dana hibah dari luar negeri, dan terkait perdagangan internasional seperti ekspor-impor tidak diwajibkan menggunakan rupiah.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu (1/7). Peraturan ini untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas makro ekonomi.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 ini mengatur bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.(rfd)

 

Baca Juga:

SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang

Total Pastikan Siap Dalam Penggunaan Rupiah

Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan

Pertamina Minta BI Tinjau Aturan Wajib Pakai Rupiah

Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

 

 

 

 

#Transaksi Keuangan #Bank Indonesia #Penggunaan Rupiah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bank Indonesia Ramal Ekonomi Domestik Tumbuh Menggila Hingga Tembus Batas Atas
Pemerintah bersama bank sentral mengantongi modal kuat guna merealisasikan target pertumbuhan tinggi dengan tiga faktor utama
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
Bank Indonesia Ramal Ekonomi Domestik Tumbuh Menggila Hingga Tembus Batas Atas
Indonesia
Dolar Makin Ganas Bikin Rupiah Babak Belur, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Demi Jinakkan Pasar
Evaluasi pasca-RDG Bulanan tanggal 19-20 Mei 2026 menunjukkan pergerakan nilai tukar rupiah bergejolak melebihi perkiraan awal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Dolar Makin Ganas Bikin Rupiah Babak Belur, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Demi Jinakkan Pasar
Indonesia
BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan 25 bps Untuk Stabilkan Rupiah
Stabilisasi nilai tukar rupiah dimaksud juga, ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan 25 bps Untuk Stabilkan Rupiah
Indonesia
Rupiah Melemah, Cadangan Devisa Makin Tergerus Tinggal Buat 5,5 Bulan Impor
Posisi cadangan devisa pada akhir Mei 2026, setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor atau 5,5 bulan impor
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Rupiah Melemah, Cadangan Devisa Makin Tergerus Tinggal Buat 5,5 Bulan Impor
Indonesia
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
DPR RI menggelar rapat bersama BI dan Pemerintah. Pertemuan itu membahas perkembangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Indonesia
IHSG Anjlok dan Rupiah Tembus Rp18.041, DPR Desak Pemerintah Pulihkan Kepercayaan Investor
DPR mendesak pemerintah memulihkan kepercayaan investor setelah IHSG turun ke 5.644,23, rupiah menembus Rp 18.041 per dolar AS, dan capital outflow mencapai Rp 66,20 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
IHSG Anjlok dan Rupiah Tembus Rp18.041, DPR Desak Pemerintah Pulihkan Kepercayaan Investor
Indonesia
Rupiah Tembus Rp 18.043 per Dolar AS, BI Ungkap Penyebab hingga Langkah Stabilisasi
Bank Indonesia menjelaskan pelemahan rupiah hingga menyentuh Rp 18.043 per dolar AS. Faktor geopolitik Timur Tengah, arus modal keluar, hingga kebutuhan domestik menjadi pemicunya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Rupiah Tembus Rp 18.043 per Dolar AS, BI Ungkap Penyebab hingga Langkah Stabilisasi
Indonesia
BI Tidak Ingin Dolar Dominasi Devisa Hasil Ekspor, Ingin Yuan Bertambah
Pengembangan kebijakan DHE SDA itu dilakukan seiring perluasan instrumen penempatan dana agar memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
BI Tidak Ingin Dolar Dominasi Devisa Hasil Ekspor, Ingin Yuan Bertambah
Indonesia
Rupiah Terus Anjlok, BI Batasi Pembelian Dolar Maksimal US$ 25 Ribu Berlaku Juni
Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian dolar AS tanpa underlying (dokumen pendukung) menjadi maksimal US$ 25 ribu per pelaku per bulan mulai Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Rupiah Terus Anjlok, BI Batasi Pembelian Dolar Maksimal US$ 25 Ribu Berlaku Juni
Indonesia
BI Rate Naik Jadi 5,25%, Senjata Bank Sentral Kendalikan Inflasi
Bank Indonesia optimistis pertumbuhan ekonomi tetap 5,7% dan inflasi terkendali dalam kisaran sasaran pemerintah.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
BI Rate Naik Jadi 5,25%, Senjata Bank Sentral Kendalikan Inflasi
Bagikan