Bey Tolak Pinangan Demokrat Maju Pilgub Jabar 2024


Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: MP/Imam)
MerahPutih.com - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menolak pinangan Partai Demokrat untuk maju diusung dalam Pilkada Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 mendatang.
"Kita tanya beliau mau lanjut lagi atau tidak. Ternyata beliau tidak mau lanjut (maju Pilgub Jabar), ya sudah," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Anton Sukartono Suratto, selepas bertemu Bey di Gedung Sate Bandung, Selasa (14/5).
Menurut Anton, Demokrat melakukan percobaan mendekati Bey karena mantan Deputi Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden itu dinilai sebagai figur potensial untuk memimpin Jabar.
Namun, kata Anton, tawaran dari Demokrat itu ditolak karena Bey tidak berambisi maju di Pilgub Jabar 2024. Demokrat memastikan tetap mendukung kepemimpinan Bey sebagai Pj Gubernur meskipun pinangannya ditolak.
Baca juga:
Golkar Lebih Setuju Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Dibandingkan Jakarta
"Intinya kami akan mendukung apapun apa yang mereka (Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Bey) kerjakan hari ini dan ke depan sampai selesai," tegas Anton, dilansir dari Antara.
Atas penolakan Bey itu, Anton menegaskan Demokrat akan kembali melakukan safari politik dalam upaya merajut koalisi menatap Pilgub Jabar 2024.
"Hari ini ketemu PKS, lusa dengan Golkar. Kita mau tahu orangnya. Apakah cocok dengan kita atau enggak. Intinya Demokrat akan mengusung yang terbaik untuk Jawa Barat," tandas petinggi Demokrat Jabar itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
