Besok Tilang Uji Emisi, Perwira Polisi Bakal Turun Langsung untuk Cegah Penyelewengan


Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Penindakan berupa tilang terkait pelaksanaan uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta rencananya akan mulai diberlakukan Jumat (1/9) besok.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan besok berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ujar Doni di Jakarta, Kamis (31/8).
Baca Juga:
Besok Berlaku Sanksi Tilang, Pemprov DKI Ajak Warga Uji Emisi
Menurut Doni, personel Polri yang dikerahkan di sejumlah titik razia juga diawasi oleh golongan perwira menengah.
Sehingga, razia uji emisi ini dipastikan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan.
Dia juga mempersilakan masyarakat melaporkan petugas yang nakal saat menyiasati kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Doni memastikan, petugas yang melanggar itu akan segera ditindak.
“Kita ketentuannya sudah jelas, kalau ada hal-hal yang menyimpang, ada penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan,” tuturnya.
Nantinya, Doni mengatakan, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank,” jelasnya.
Adapun untuk uji coba pelaksanaan uji emisi sebelumnya, Doni menyampaikan bahwa masih banyak pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji.
“Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji,” kata dia.
Baca Juga:
Pemprov DKI Gelar Ratusan Tempat Uji Emisi
Namun, ia meyakini, bagi kendaraan yang rutin dirawat, semestinya bisa lolos uji emisi.
“Ini kan bagi kendaraan yang di atas tiga tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan,” jelasnya.
Sekadar informasi, tilang uji emisi ini diberlakukan setelah polusi udara Jakarta memburuk.
Masalah ini turut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga jajaran menterinya.
Sejumlah langkah diterapkan seperti menyiram beberapa jalan protokol dan menyemprot di atas gedung di Jakarta.
Usul pengalihan ke kendaraan listrik hingga ganjil genap 24 jam turut dibahas. (Knu)
Baca Juga:
Penindakan Uji Emisi, Polda Metro Minta Pengendara Segera Servis Kendaraan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
