Besok Tilang Uji Emisi, Perwira Polisi Bakal Turun Langsung untuk Cegah Penyelewengan
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Penindakan berupa tilang terkait pelaksanaan uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta rencananya akan mulai diberlakukan Jumat (1/9) besok.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan besok berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ujar Doni di Jakarta, Kamis (31/8).
Baca Juga:
Besok Berlaku Sanksi Tilang, Pemprov DKI Ajak Warga Uji Emisi
Menurut Doni, personel Polri yang dikerahkan di sejumlah titik razia juga diawasi oleh golongan perwira menengah.
Sehingga, razia uji emisi ini dipastikan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan.
Dia juga mempersilakan masyarakat melaporkan petugas yang nakal saat menyiasati kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Doni memastikan, petugas yang melanggar itu akan segera ditindak.
“Kita ketentuannya sudah jelas, kalau ada hal-hal yang menyimpang, ada penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan,” tuturnya.
Nantinya, Doni mengatakan, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank,” jelasnya.
Adapun untuk uji coba pelaksanaan uji emisi sebelumnya, Doni menyampaikan bahwa masih banyak pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji.
“Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji,” kata dia.
Baca Juga:
Pemprov DKI Gelar Ratusan Tempat Uji Emisi
Namun, ia meyakini, bagi kendaraan yang rutin dirawat, semestinya bisa lolos uji emisi.
“Ini kan bagi kendaraan yang di atas tiga tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan,” jelasnya.
Sekadar informasi, tilang uji emisi ini diberlakukan setelah polusi udara Jakarta memburuk.
Masalah ini turut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga jajaran menterinya.
Sejumlah langkah diterapkan seperti menyiram beberapa jalan protokol dan menyemprot di atas gedung di Jakarta.
Usul pengalihan ke kendaraan listrik hingga ganjil genap 24 jam turut dibahas. (Knu)
Baca Juga:
Penindakan Uji Emisi, Polda Metro Minta Pengendara Segera Servis Kendaraan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur