Penindakan Uji Emisi, Polda Metro Minta Pengendara Segera Servis Kendaraan
Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan segera melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang.
Diketahui, uji coba emisi di Jakarta dimulai Jumat, 25 Agustus 2023.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, kendaraan akan dilakukan pengujian emisi gas buangnya harus sudah "mengaspal" lebih dari setahun.
Baca Juga:
Setuju Proposal Kenegaraan DPD, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR
"Secara ketentuan kan 3 tahun harus sudah diuji emisi," ujar Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/8).
Kendati demikian, untuk saat ini pihak kepolisian bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta baru melakukan uji coba pengujian emisi gas buang sebagai bentuk sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.
Doni menjelaskan, aturan perihal kendaraan yang diuji emisinya sudah termuat dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ketentuan masing-masing untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kan bagian daripada persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor," ucapnya.
Baca Juga:
Mulai 1 September, Satgas Razia Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi
Ia menuturkan, kebijakan ini belum diketahui masyarakat luas.
"Aturannya sudah ada, hanya masyarakat mungkin belum tersosialisasi dengan baik, mungkin juga belum teredukasi dengan baik, dengan kesadaran hukum juga mungkin juga masyarakat juga mungkin masih belum untuk bagaimana memastikan kendaraannya sudah layak," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Doni mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan kendaraan. Salah satunya dengan melakukan servis rutin agar layak jalan.
"Makanya kalau punya kendaraan bermotor segera melakukan servis secara rutin, itu juga bagian daripada untuk memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," paparnya. (Knu)
Baca Juga:
Tilang Uji Emisi Berlangsung Besok, Denda Hingga Rp 500 Ribu Menanti Pengendara
Bagikan
Berita Terkait
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat