Penindakan Uji Emisi, Polda Metro Minta Pengendara Segera Servis Kendaraan


Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan segera melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang.
Diketahui, uji coba emisi di Jakarta dimulai Jumat, 25 Agustus 2023.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, kendaraan akan dilakukan pengujian emisi gas buangnya harus sudah "mengaspal" lebih dari setahun.
Baca Juga:
Setuju Proposal Kenegaraan DPD, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR
"Secara ketentuan kan 3 tahun harus sudah diuji emisi," ujar Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/8).
Kendati demikian, untuk saat ini pihak kepolisian bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta baru melakukan uji coba pengujian emisi gas buang sebagai bentuk sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.
Doni menjelaskan, aturan perihal kendaraan yang diuji emisinya sudah termuat dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ketentuan masing-masing untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kan bagian daripada persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor," ucapnya.
Baca Juga:
Mulai 1 September, Satgas Razia Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi
Ia menuturkan, kebijakan ini belum diketahui masyarakat luas.
"Aturannya sudah ada, hanya masyarakat mungkin belum tersosialisasi dengan baik, mungkin juga belum teredukasi dengan baik, dengan kesadaran hukum juga mungkin juga masyarakat juga mungkin masih belum untuk bagaimana memastikan kendaraannya sudah layak," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Doni mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan kendaraan. Salah satunya dengan melakukan servis rutin agar layak jalan.
"Makanya kalau punya kendaraan bermotor segera melakukan servis secara rutin, itu juga bagian daripada untuk memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," paparnya. (Knu)
Baca Juga:
Tilang Uji Emisi Berlangsung Besok, Denda Hingga Rp 500 Ribu Menanti Pengendara
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
