Penindakan Uji Emisi, Polda Metro Minta Pengendara Segera Servis Kendaraan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 25 Agustus 2023
Penindakan Uji Emisi, Polda Metro Minta Pengendara Segera Servis Kendaraan

Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan segera melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang.

Diketahui, uji coba emisi di Jakarta dimulai Jumat, 25 Agustus 2023.

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, kendaraan akan dilakukan pengujian emisi gas buangnya harus sudah "mengaspal" lebih dari setahun.

Baca Juga:

Setuju Proposal Kenegaraan DPD, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR

"Secara ketentuan kan 3 tahun harus sudah diuji emisi," ujar Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/8).

Kendati demikian, untuk saat ini pihak kepolisian bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta baru melakukan uji coba pengujian emisi gas buang sebagai bentuk sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.

Doni menjelaskan, aturan perihal kendaraan yang diuji emisinya sudah termuat dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ketentuan masing-masing untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Kan bagian daripada persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor," ucapnya.

Baca Juga:

Mulai 1 September, Satgas Razia Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi

Ia menuturkan, kebijakan ini belum diketahui masyarakat luas.

"Aturannya sudah ada, hanya masyarakat mungkin belum tersosialisasi dengan baik, mungkin juga belum teredukasi dengan baik, dengan kesadaran hukum juga mungkin juga masyarakat juga mungkin masih belum untuk bagaimana memastikan kendaraannya sudah layak," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Doni mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan kendaraan. Salah satunya dengan melakukan servis rutin agar layak jalan.

"Makanya kalau punya kendaraan bermotor segera melakukan servis secara rutin, itu juga bagian daripada untuk memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," paparnya. (Knu)

Baca Juga:

Tilang Uji Emisi Berlangsung Besok, Denda Hingga Rp 500 Ribu Menanti Pengendara

#Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan