Besok Berlaku Sanksi Tilang, Pemprov DKI Ajak Warga Uji Emisi
Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
MerahPutih.com - Kualitas udara Jakarta yang buruk beberapa waktu belakangan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mengatasi permasalahan ini, Pemprov bersama Polda Metro membuat kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.
Langkah ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di Ibu Kota yang saat ini kurang baik.
Baca Juga:
Menkes bakal Adopsi Cara Tiongkok Atasi Polusi Udara
"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat, sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (31/8).
Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.
"Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta," urainya.
Baca Juga:
Menkes Sebut Polusi Udara Jadi Faktor Risiko Kematian Tertinggi ke-5 di Indonesia
Lebih lanjut, Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik "emisi" pada kolom pencarian.
Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.
Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi. Berikut jumlah data pengujian emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat selama sepekan:
- 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil;
- 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil;
- 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil;
- 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil;
- 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil;
- 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil;
- 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil. (Asp)
Baca Juga:
Jokowi Ancam Tutup Industri Tak Pasang Scrubber untuk Cegah Polusi Udara
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba