Kasus Korupsi

Besok, KPK Periksa Mendag Enggar untuk Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Juli 2019
 Besok, KPK Periksa Mendag Enggar untuk Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut dalam pengakuan Bowo Sidik kepada Penyidik KPK. (MerahPutih.com/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Selasa (2/7) besok.

"Besok dijadwalkan pemanggilan menteri perdagangan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) atau IND (Indung) ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Febri mengatakan pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh penyidik ke Mendag Enggar. Penyidik ingin menggali sejauh mana saksi mengetahui gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.

"Sampai saat ini belum ada informasi yang saya terima terkait dengan misalnya tidak hadir atau hal-hal sejenis. Jadi masih terjadwal diperiksa besok untuk kasus ini," ujar Febri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK akan periksa Menteri Enggar terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso
Jubir KPK Febri Diansyah (MP/John Abimanyu)

Sebelumnya KPK juga pernah menggeledah ruangan Mendag Enggar, Senin, 29 April 2019. Dilanjutkan, kediaman Enggar pada Selasa, 30 April 2019. Kala itu, lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen terkait dengan peraturan gula kristal rafinasi.

"Itu tentu menjadi poin, menjadi perhatian KPK, selain sejauh mana saksi mengetahui terkait dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP tersebut," pungkas Febri.

Diketahui KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

Tersangka kasus suap PT Pupuk Indonesia Bowo Sidik Pangarso
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

BACA JUGA: Foto Presiden Jokowi Diturunkan di Sekolah, Ketua DPRD DKI Panggil Kadisdik DKI

Sandiaga Seret Nama Megawati Soal Ucapan Selamat Menang Pilpres

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.(Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Enggartiasto Lukita #Menteri Perdagangan #Febri Diansyah #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Bagikan