Besan Bamsoet Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Benur
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
MerahPutih.com - Pemilik PT Dua Putera Pertama Prakasa (DPPP) yang juga penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, dijadwalkan bersaksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito merupakan besan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Selain Suharjito, sejumlah pegawai di PT DPPP juga diagendakan bersaksi untuk Edhy Prabowo. Mereka yakni, Agus Kurniyawanto Manager Kapal PT DPPP; Ardi Wijaya Manager di PT DPPP; Adi Sutejo staf di PT DPPP; Betha Maya Febri dan Dian Sukmawan pegawai di PT DPPP; Trian Yunanda Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Dalendra Kardina swasta, dan Esti Marina seorang mahasiswa.
"Saksi hari Rabu tanggal 28 April, yakni Suharjito, Agus Kurniyawanto, Ardi Wijaya, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukmawan, Trian Yunanda, Dalendra Kardina, dan Esti Marina," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).
Baca Juga:
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (14/4) lalu, Suharjito sempat melontarkan permintaan maaf. Permintaan maaf itu disampaikan Suharjito karena tidak bisa menghadiri pernikahan putranya, Raharditya Bagus Perkasa yang mempersunting Laras Shintya Puteri Soesatyo, anak dari Bamsoet.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya, anak saya yang sangat saya cintai, dan saudara-saudara saya. Khususnya kepada ananda Adit, Papah minta maaf karena tidak bisa hadir (dalam acara pernikahan)," ucap Suharjito seraya menahan tangis.
Dalam perkara ini, Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan terpidana terbukti menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar untuk melancarkan mendapat kuota izin ekspor benur.
Baca Juga:
Bank Garansi Rp52,3 Miliar Disebut Sebagai Komitmen Eksportir Benur
Dalam persidangan ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benur tahun anggaran 2020.
Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (PT. ACK) Siswadhi Pranoto Loe. (Pon)
Baca Juga:
Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar dari Eksportir Benur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI