Besan Bamsoet Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Benur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 April 2021
Besan Bamsoet Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Benur

Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilik PT Dua Putera Pertama Prakasa (DPPP) yang juga penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, dijadwalkan bersaksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito merupakan besan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Selain Suharjito, sejumlah pegawai di PT DPPP juga diagendakan bersaksi untuk Edhy Prabowo. Mereka yakni, Agus Kurniyawanto Manager Kapal PT DPPP; Ardi Wijaya Manager di PT DPPP; Adi Sutejo staf di PT DPPP; Betha Maya Febri dan Dian Sukmawan pegawai di PT DPPP; Trian Yunanda Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Dalendra Kardina swasta, dan Esti Marina seorang mahasiswa.

"Saksi hari Rabu tanggal 28 April, yakni Suharjito, Agus Kurniyawanto, Ardi Wijaya, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukmawan, Trian Yunanda, Dalendra Kardina, dan Esti Marina," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Baca Juga:

BNI Tampung Duit Rp52,3 Miliar dari Eksportir Benur

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (14/4) lalu, Suharjito sempat melontarkan permintaan maaf. Permintaan maaf itu disampaikan Suharjito karena tidak bisa menghadiri pernikahan putranya, Raharditya Bagus Perkasa yang mempersunting Laras Shintya Puteri Soesatyo, anak dari Bamsoet.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya, anak saya yang sangat saya cintai, dan saudara-saudara saya. Khususnya kepada ananda Adit, Papah minta maaf karena tidak bisa hadir (dalam acara pernikahan)," ucap Suharjito seraya menahan tangis.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Dalam perkara ini, Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan terpidana terbukti menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar untuk melancarkan mendapat kuota izin ekspor benur.

Baca Juga:

Bank Garansi Rp52,3 Miliar Disebut Sebagai Komitmen Eksportir Benur

Dalam persidangan ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (PT. ACK) Siswadhi Pranoto Loe. (Pon)

Baca Juga:

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar dari Eksportir Benur

#Breaking #KPK #Kasus Korupsi #Bambang Soesatyo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Olahraga
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Persija Jakarta secara resmi mengumumkan Ivan Mamut sebagai rekrutan anyar, Kamis, 10 September atau dua hari jelang pertandingan besar melawan Persib Bandung.
Frengky Aruan - Kamis, 10 September 2026
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Flores hari ini berkekuatan M 5,1 mengguncang kawasan Manggarai, NTT pada 8 September 2026. Cek info gempa BMKG terbaru, lokasi pusat gempa, dan peringatan lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 September 2026
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Bagikan