Besan Bamsoet Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Benur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 April 2021
Besan Bamsoet Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Benur

Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilik PT Dua Putera Pertama Prakasa (DPPP) yang juga penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, dijadwalkan bersaksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito merupakan besan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Selain Suharjito, sejumlah pegawai di PT DPPP juga diagendakan bersaksi untuk Edhy Prabowo. Mereka yakni, Agus Kurniyawanto Manager Kapal PT DPPP; Ardi Wijaya Manager di PT DPPP; Adi Sutejo staf di PT DPPP; Betha Maya Febri dan Dian Sukmawan pegawai di PT DPPP; Trian Yunanda Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Dalendra Kardina swasta, dan Esti Marina seorang mahasiswa.

"Saksi hari Rabu tanggal 28 April, yakni Suharjito, Agus Kurniyawanto, Ardi Wijaya, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukmawan, Trian Yunanda, Dalendra Kardina, dan Esti Marina," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Baca Juga:

BNI Tampung Duit Rp52,3 Miliar dari Eksportir Benur

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (14/4) lalu, Suharjito sempat melontarkan permintaan maaf. Permintaan maaf itu disampaikan Suharjito karena tidak bisa menghadiri pernikahan putranya, Raharditya Bagus Perkasa yang mempersunting Laras Shintya Puteri Soesatyo, anak dari Bamsoet.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya, anak saya yang sangat saya cintai, dan saudara-saudara saya. Khususnya kepada ananda Adit, Papah minta maaf karena tidak bisa hadir (dalam acara pernikahan)," ucap Suharjito seraya menahan tangis.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Dalam perkara ini, Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan terpidana terbukti menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar untuk melancarkan mendapat kuota izin ekspor benur.

Baca Juga:

Bank Garansi Rp52,3 Miliar Disebut Sebagai Komitmen Eksportir Benur

Dalam persidangan ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (PT. ACK) Siswadhi Pranoto Loe. (Pon)

Baca Juga:

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar dari Eksportir Benur

#Breaking #KPK #Kasus Korupsi #Bambang Soesatyo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Persib kini berada di posisi 3, di bawah Borneo FC dan Persija.
Frengky Aruan - 24 menit lalu
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa menerima Rp 809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Indonesia
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Penyidik KPK menelusuri ke mana aliran dana non-bujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan tersebut merembes
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Indonesia
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK berkewajiban melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, kecuali terdapat pengaturan khusus yang menentukan sebaliknya.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
KPK memeriksa 15 saksi terkait dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara. Mantan Kajari dan dua pejabat kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Indonesia
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Pemeriksaan tes urine itu dilakukan atas imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Bagikan