Berkukuh Coret OSO dari Daftar Caleg DPD, KPU Terancam Pidana

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 April 2019
Berkukuh Coret OSO dari Daftar Caleg DPD, KPU Terancam Pidana

Oesman Sapta Odang (kedua kiri) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPUtih.com - Mahkamah Agung menyesalkan pencoretan nama Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar Caleg DPD 2019. Pasalnya, hal itu masuk katagori pelanggaran hukum.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi mengatakan, setiap lembaga negara harus mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Dr. Supandi SH., MH
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi

“Setelah perkara itu diputus pengadilan dan berkekuatan tetap, maka demi hukum pemerintah atau tergugat wajib melaksanakan,” tegas Supandi dalam keterangan persnya, Jumat (5/4).

Supandi mengingatkan KPU selaku lembaga negara seharusnya dapat memposisikan diri sebagai aparatur negara yang menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

BACA JUGA

Ratusan Personil Polantas Dikerahkan demi Suksesnya Kampanye Akbar Prabowo-Sandi

Kampanye TKN Banding-bandingkan Keluarga Harmonis Jokowi

Alasan KPU Ngotot Tolak Surat Jokowi Perintahkan OSO Boleh Jadi Caleg DPD

“Kalau dia mengatakan dirinya organ negara atau aparatur negara, negara yang berdasarkan hukum, pejabatnya tindakannya pasti berdasarkan hukum yang perintah hukum wajib dilaksanakan,” terang Supandi.

Supandi menekankan putusan PTUN harus dijalankan oleh pejabat manapun tanpa terkecuali. Sebab itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," katanya.

"Di PTUN tidak ada lembaga eksekusi, karena eksekusi itu atas inisiatif tergugat selaku negara. Setiap keputusan dilaksanakan, itu membuat harum negara dan mengangkat kehormatan negara," lanjut Supandi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PTUN juga telah mengirimkan surat ke KPU melalui Setneg soal pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD. Namun, tetap saja KPU memastikan tak ada nama OSO di surat suara DPD pada Pemilu 2019.

Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengurus parpol tidak boleh menjadi calon senator. Sehingga KPU mencoret nama OSO. (Knu)

# Mahkamah Agung #Oesman Sapta Odang
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Perkara banding Zarof diadili Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 Juli 2025
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Indonesia
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main
Meski demikian, detail spesifik mengenai kasus perdata yang menjadi objek suap ini masih dirahasiakan oleh Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram,  Fee Suapnya Enggak Main-Main
Indonesia
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan, bahwa ajuan uji materi ke MA sudah sesuai keputusan partai dan menjadi langkah yang sah.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Bagikan