Berkukuh Coret OSO dari Daftar Caleg DPD, KPU Terancam Pidana

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 April 2019
Berkukuh Coret OSO dari Daftar Caleg DPD, KPU Terancam Pidana

Oesman Sapta Odang (kedua kiri) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPUtih.com - Mahkamah Agung menyesalkan pencoretan nama Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar Caleg DPD 2019. Pasalnya, hal itu masuk katagori pelanggaran hukum.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi mengatakan, setiap lembaga negara harus mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Dr. Supandi SH., MH
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi

“Setelah perkara itu diputus pengadilan dan berkekuatan tetap, maka demi hukum pemerintah atau tergugat wajib melaksanakan,” tegas Supandi dalam keterangan persnya, Jumat (5/4).

Supandi mengingatkan KPU selaku lembaga negara seharusnya dapat memposisikan diri sebagai aparatur negara yang menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

BACA JUGA

Ratusan Personil Polantas Dikerahkan demi Suksesnya Kampanye Akbar Prabowo-Sandi

Kampanye TKN Banding-bandingkan Keluarga Harmonis Jokowi

Alasan KPU Ngotot Tolak Surat Jokowi Perintahkan OSO Boleh Jadi Caleg DPD

“Kalau dia mengatakan dirinya organ negara atau aparatur negara, negara yang berdasarkan hukum, pejabatnya tindakannya pasti berdasarkan hukum yang perintah hukum wajib dilaksanakan,” terang Supandi.

Supandi menekankan putusan PTUN harus dijalankan oleh pejabat manapun tanpa terkecuali. Sebab itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," katanya.

"Di PTUN tidak ada lembaga eksekusi, karena eksekusi itu atas inisiatif tergugat selaku negara. Setiap keputusan dilaksanakan, itu membuat harum negara dan mengangkat kehormatan negara," lanjut Supandi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PTUN juga telah mengirimkan surat ke KPU melalui Setneg soal pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD. Namun, tetap saja KPU memastikan tak ada nama OSO di surat suara DPD pada Pemilu 2019.

Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengurus parpol tidak boleh menjadi calon senator. Sehingga KPU mencoret nama OSO. (Knu)

# Mahkamah Agung #Oesman Sapta Odang
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Ini Alasan Menag Nasaruddin Umar Terima Fasilitas Jet Pribadi dari OSO, Siap Tanggung Resiko
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan dirinya siap menerima konsekuensi hukum atas keputusannya menerima fasilitas pesawat jet pribadi dari OSO
Wisnu Cipto - Senin, 23 Februari 2026
Ini Alasan Menag Nasaruddin Umar Terima Fasilitas Jet Pribadi dari OSO, Siap Tanggung Resiko
Indonesia
Menag Lapor Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Buka Peluang Periksa OSO
Hari ini, Menag Nasaruddin Umar telah datang ke KPK memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang diterimanya dari OSO.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Februari 2026
Menag Lapor Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Buka Peluang Periksa OSO
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Bagikan