Berkendara Lupa Bawa STNK, Siap-Siap Dibui 2 Bulan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Oktober 2019
Berkendara Lupa Bawa STNK, Siap-Siap Dibui 2 Bulan

Warga melakukan transaksi pembayaran langsung denda tilang usai acara penandatangan Nota Kesepahaman Easy Tilang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/12). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan berupa tilang apabila mendapatkan pengendera yang tak melengkapi surat-surat kendaraannya. Terlebih, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati atau tak diperpanjang.

Kasubdit Bin Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tilang terhadap pengendara apabila mereka tak dapat menunjukkan STNK sesuai ketentuan Polri.

Baca Juga

Telat Bayar Tilang Elektronik, 9.100 Lebih STNK Diblokir

"Pasal 288 UU No 22 tahun 2009, Dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu bila tidak dapat menunjukan STNK sesuai yang ditentukan oleh Polri," kata Nasir dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (16/10).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Nasir (Foto: antaranews)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Nasir (Foto: antaranews)

Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 tersebut berbunyi :

'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)'.

Baca Juga

Nyetir Sambil Main HP, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Ia pun menegaskan untuk STNK yang tidak diperpanjang masa berlakunya. Maka STNK tersebut secara pasti dinyatakan tak dapat berlaku.

"Setiap STNK wajib di registrasi setiap tahun. Bila tidak, maka STNK tidak berlaku atau mati," tegasnya.

Apa yang ia katakan tersebut sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Pasal 70 UU No 22 tahun 2009 wajib dilaksanakan pengesahan setiap tahun," ujarnya.

Baca Juga

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

Berikut bunyi Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 :

(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. (Knu)

#STNK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Berita Foto
Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
Motor tanpa pelat nomor pada bagian belakang motornya melintas di jalan Sisimangaraja, Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Mei 2025
Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Beredar informasi yang menyebut masa berlaku SIM dan STNK kini seumur hidup.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Desember 2024
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Indonesia
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Pemprov DKI masih mengkaji rencana lolos uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK.
Soffi Amira - Selasa, 03 Desember 2024
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Berita
Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal
Cara perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL cukup mudah. Sebelumnya, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL.
Soffi Amira - Senin, 08 Juli 2024
Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal
Indonesia
Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diberlakukan Kembali 1 November
Polda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.
Mula Akmal - Senin, 30 Oktober 2023
Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diberlakukan Kembali 1 November
Indonesia
PSI Setuju Usulan Menhub Aturan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Sekretaris Fraksi PSI Justin Adrian Untayana setuju dengan usulan uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK.
Zulfikar Sy - Kamis, 19 Oktober 2023
PSI Setuju Usulan Menhub Aturan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Indonesia
Razia Tilang Uji Emisi Dinilai Memicu Kontroversi
Indonesia Traffic Watch (ITW) menyarankan agar pemeriksaan uji emisi kendaraan dengan alasan mengurangi polusi udara, jangan dilakukan dengan cara menggelar razia di jalan raya.
Mula Akmal - Jumat, 01 September 2023
Razia Tilang Uji Emisi Dinilai Memicu Kontroversi
Indonesia
STNK Bakal Dipasang Chip untuk Cegah Pemalsuan Surat saat Beli Kendaraan Bekas
Menurutnya, jika hal itu terealisasi, maka pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan dapat ditekan.
Andika Pratama - Kamis, 13 Juli 2023
STNK Bakal Dipasang Chip untuk Cegah Pemalsuan Surat saat Beli Kendaraan Bekas
Bagikan