Berkasnya Rampung, Mantan Mendag Tom Lembong Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal
MerahPutih.com - Kasus dugaan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong terus bergulir. Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula itu.
"Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (14/2).
Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
"Pagi ini tahap dua perkara Tom Lembong di KN Jakpus," ucap Harli.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut.
"Bersama tersangka CS (juga dilimpahkan hari ini)," imbuhnya.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI).
Yakni dengan alasan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Baca juga:
Kejagung Periksa Anak Buah Airlangga Hartarto Terkait Kasus Gula Tom Lembong
Dia juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.
Kejagung juga menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang