Berkas Persyaratan Teguh Masih Kurang dan Bajo Dinyatakan Lengkap
Pasangan cawali dan cawawali, Gibran-Teguh menerima hasil tes kesehatan dari KPU Solo, Senin (14/9). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah resmi menutup penyerahan kekurangan syarat calon di Pilwakot Solo, Rabu (16/9) pukul 24.00 WIB. Dari hasi pemeriksaan berkas syarat calon, pasangan cawali dan cawawali, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dari independen telah dinyatakan lengkap.
Sedangkan bakal cawawali, Teguh Prakosa yang merupakan pasangan pendamping cawali, Gibran Rakabuming Raka, berkas syarat calon dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga
Pedagang Positif COVID-19, Dua Pasar Besar di DIY Ditutup Sementara
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan pada rapat pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon dalam pilkada di kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Senin (14/9), pasangan Bajo kekurangan tiga syarat, yakni surat SPT pajak tahunan, Laporan Harta Kekayaan Pelenyelengara Negara (LHKPN), dan surat keterangan tidak menungak pajak.
"Kami memberikan waktu tiga hari Senin-Rabu untuk segera melengkapi kekurangannya. Sampai batas terakhir, Bajo sudah menyerahkan kekurangan tersebut ke KPU," ujar Nurul pada Merahputih.com, Kamis (17/9).
Nurul menjelaskan, tim Bajo menyerahkan ketiga berkas syarat calon itu ke KPU pada Senin kemarin. Dengan lengkapnya berkas tersebut, pasangan Bajo bisa mengikuti tahapan selanjutnya berupa penetapan calon dan pengundian nomor urut pada 23 September.
"Berkas syarat calon Bajo kami nyatakan lengkap dan bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya," katanya.
Nurul mengatakan untuk syarat calon Teguh sampai penutupan penyerahan berkas belum lengkap. Teguh masih belum menyerahkan surat penguduran diri dari anggota DPRD Solo, berkas tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan surat keterangan dari Gubernur Ganjar yang menyatakan SK pemberhentian Teguh masih dalam proses.
"Tiga surat ini harus diterima KPU paling lambat lima hari setelah penetapan. Tapi untuk SK pemberhentiannya bisa sampai 30 hari sebelum pemungutan suara," kata dia.
Baca Juga
Nurul menambahkan meskipun masih kurang lengkap, Teguh tetap masih bisa mengikuti tahapan selanjutnya berupa penetapan bakal calon dan pengundian nomor pada 23 September. Hal itu sesuai aturan KPU RI karena berkasnya kekurangan masih dalam proses. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Berita Terkait
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran