Pilwalkot Solo 2020

Berkas Persyaratan Teguh Masih Kurang dan Bajo Dinyatakan Lengkap

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 September 2020
Berkas Persyaratan Teguh Masih Kurang dan Bajo Dinyatakan Lengkap

Pasangan cawali dan cawawali, Gibran-Teguh menerima hasil tes kesehatan dari KPU Solo, Senin (14/9). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah resmi menutup penyerahan kekurangan syarat calon di Pilwakot Solo, Rabu (16/9) pukul 24.00 WIB. Dari hasi pemeriksaan berkas syarat calon, pasangan cawali dan cawawali, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dari independen telah dinyatakan lengkap.

Sedangkan bakal cawawali, Teguh Prakosa yang merupakan pasangan pendamping cawali, Gibran Rakabuming Raka, berkas syarat calon dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga

Pedagang Positif COVID-19, Dua Pasar Besar di DIY Ditutup Sementara

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan pada rapat pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon dalam pilkada di kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Senin (14/9), pasangan Bajo kekurangan tiga syarat, yakni surat SPT pajak tahunan, Laporan Harta Kekayaan Pelenyelengara Negara (LHKPN), dan surat keterangan tidak menungak pajak.

"Kami memberikan waktu tiga hari Senin-Rabu untuk segera melengkapi kekurangannya. Sampai batas terakhir, Bajo sudah menyerahkan kekurangan tersebut ke KPU," ujar Nurul pada Merahputih.com, Kamis (17/9).

Ketua KPU Solo, Jawa Tengah, Nurul Sutarti. (MP/Ismail)
Ketua KPU Solo, Jawa Tengah, Nurul Sutarti. (MP/Ismail)

Nurul menjelaskan, tim Bajo menyerahkan ketiga berkas syarat calon itu ke KPU pada Senin kemarin. Dengan lengkapnya berkas tersebut, pasangan Bajo bisa mengikuti tahapan selanjutnya berupa penetapan calon dan pengundian nomor urut pada 23 September.

"Berkas syarat calon Bajo kami nyatakan lengkap dan bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya," katanya.

Nurul mengatakan untuk syarat calon Teguh sampai penutupan penyerahan berkas belum lengkap. Teguh masih belum menyerahkan surat penguduran diri dari anggota DPRD Solo, berkas tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan surat keterangan dari Gubernur Ganjar yang menyatakan SK pemberhentian Teguh masih dalam proses.

"Tiga surat ini harus diterima KPU paling lambat lima hari setelah penetapan. Tapi untuk SK pemberhentiannya bisa sampai 30 hari sebelum pemungutan suara," kata dia.

Baca Juga

Ratusan Ribu Guru Honor Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Nurul menambahkan meskipun masih kurang lengkap, Teguh tetap masih bisa mengikuti tahapan selanjutnya berupa penetapan bakal calon dan pengundian nomor pada 23 September. Hal itu sesuai aturan KPU RI karena berkasnya kekurangan masih dalam proses. (Ismail/Jawa Tengah)

#Gibran Rakabuming #Pilkada Solo #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Umar menjelaskan bahwa ia terpaksa melewati jalan itu karena banyak akses lain yang ditutup akibat demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Indonesia
Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar
Gibran mengungkapkan bahwa pertemuan serupa sudah sering dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar
Indonesia
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Menariknya, hadir pula rapper Amerika Serikat Melly Mike yang dikenal dengan lagu "Young Black and Rich" pada malam penutupan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Indonesia
Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
Perubahan ini langsung memicu spekulasi dan rasa penasaran, seolah ada makna tersembunyi di baliknya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
Indonesia
Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD
Pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD hari ini, Presiden Prabowo akan menyampaikan pidato kenegaraan sebanyak dua kali, yakni pada pagi dari sore hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
Tanggal yang tercantum dalam klaim, yaitu “Senin (22/4)”, waktu lampau paling dekat merujuk pada tahun 2024
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
Indonesia
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
Presiden Prabowo memiliki agenda besar. Jangan sampai IKN justru membebani negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
Bagikan