MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya.
Jaksa beranggapan berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/2).
Syahron mengatakan, berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 2 Februari 2024 lalu.
Baca juga:
Besok, PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri
Pihaknya menilai, berkas perkara tersebut belum lengkap sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.
“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP Tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” terang Syahron.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya bakal segera melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo,” kata Ade Safri.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli Bahuri. (knu)
Baca juga:
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua karena Alasan Materi