Berkas Perkara Aktivis KAMI Dinyatakan Lengkap
Rilis penangkapan petinggi KAMI di Mabes Polri. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat telah lengkap atau P-21.
“Berkas perkara tersangka atas nama SN dan tersangka MJH alhamdullilah berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).
Adapun berkas perkara Syahganda dinyatakan lengkap pada 20 November 2020. Sementara, berkas perkara Jumhur dinyatakan lengkap pada 24 November 2020.
Baca Juga:
Penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada minggu pertama Desember 2020.
Begitu pula satu aktivis KAMI lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anton Permana dinyatakan belum lengkap oleh JPU. Sehingga dikembalikan kepada penyidik agar diperbaiki.
Polisi sudah mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi ke JPU.
Begitu pula dengan tersangka DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong. Berkasnya sempat dinyatakan belum lengkap. Penyidik sudah mengembalikan berkas perkara DW yang telah dilengkapi kepada JPU.
Berkas satu tersangka lain dalam kasus ini yakni inisial KA telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II pada 24 November 2020.
Masih terdapat empat tersangka lain terkait aksi di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Sejumlah Tahanan Bareskrim Positif Corona, Termasuk Petinggi KAMI dan Gus Nur
Keempat tersangka yakni, KA, JG, NZ, WRP. Adapun KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.
Unggahan empat tersangka dalam grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan. Sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta kerja di Medan berujung anarkistis.
Berkas perkara untuk keempat tersangka itu juga dinyatakan belum lengkap oleh JPU.
Penyidik telah melengkapi berkas perkara keempat tersangka sesuai permintaan JPU. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar