Berkas Perkara Aktivis KAMI Dinyatakan Lengkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 27 November 2020
Berkas Perkara Aktivis KAMI Dinyatakan Lengkap

Rilis penangkapan petinggi KAMI di Mabes Polri. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat telah lengkap atau P-21.

“Berkas perkara tersangka atas nama SN dan tersangka MJH alhamdullilah berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).

Adapun berkas perkara Syahganda dinyatakan lengkap pada 20 November 2020. Sementara, berkas perkara Jumhur dinyatakan lengkap pada 24 November 2020.

Baca Juga:

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pentolan KAMI ke Kejaksaan

Penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada minggu pertama Desember 2020.

Begitu pula satu aktivis KAMI lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anton Permana dinyatakan belum lengkap oleh JPU. Sehingga dikembalikan kepada penyidik agar diperbaiki.

Polisi sudah mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi ke JPU.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ HO-Polri)
Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ HO-Polri)

Begitu pula dengan tersangka DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong. Berkasnya sempat dinyatakan belum lengkap. Penyidik sudah mengembalikan berkas perkara DW yang telah dilengkapi kepada JPU.

Berkas satu tersangka lain dalam kasus ini yakni inisial KA telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II pada 24 November 2020.

Masih terdapat empat tersangka lain terkait aksi di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Sejumlah Tahanan Bareskrim Positif Corona, Termasuk Petinggi KAMI dan Gus Nur

Keempat tersangka yakni, KA, JG, NZ, WRP. Adapun KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.

Unggahan empat tersangka dalam grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan. Sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta kerja di Medan berujung anarkistis.

Berkas perkara untuk keempat tersangka itu juga dinyatakan belum lengkap oleh JPU.

Penyidik telah melengkapi berkas perkara keempat tersangka sesuai permintaan JPU. (Knu)

Baca Juga:

Penyidik Bareskrim Mendadak Tunda Periksa Pentolan KAMI

#Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Bareskrim Polri sudah mengantongi nama calon tersangka kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Proyek PLTU itu mangkrak sejak awal dibangun pada 2008 dan telah merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Indonesia
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bagikan