Berkas Kasus Narkobanya Rampung, AKBP Benny Alamsyah Segera Disidangkan
Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah ternyata sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Berkas tahap pertama sudah dikirim. P19 sudah dilengkapi semuanya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11).
Baca Juga:
Pihaknya tengah menunggu kabar dari Kejaksaan soal apakah berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk segera disidangkan atau justru dipulangkan untuk diperbaiki.
Dia menjelaskan kalau kasus ini sebenarnya bukan kasus baru, melainkan sudah bergulir sejak 2 Agustus lalu. Maka dari itu kasus sudah sampai tahap pemberkasan.
"Tanggal 17 Oktober (pelimpahan tahap satu)," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Edy Pramono mengatakan kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, benar saja ditemukan barang haram tersebut di sana.
Baca Juga:
"Ada ditemukan beberapa di sana di tempatnya, di kantornya. Kita melakukan kegiatan sidak di sana. Oleh karena itu, kita lihat hasil pemeriksaannya kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang