MerahPutih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Dengan diterimanya berkas, mulai hari ini status empat anggota Bais TNI itu berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Keempat terdakwa itu yakni anggota Bais TNI dengan inisial Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
"Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).
Baca juga:
Andrie Yunus Korban Serangan Air Keras Anggota Bais Harus Operasi, RSCM Ungkap Kondisi Terkini
Jadwal Sidang dan Pemanggilan Terdakwa
Menurut Fredy, setelah berkas perkara diterima, tahapan berikutnya, yakni penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
Panitera juga akan menyiapkan jadwal sidang perdana serta memastikan pemanggilan pihak-pihak terkait dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Untuk pemanggilan para terdakwa maupun saksi harus dilakukan secara sah dan patut, yaitu minimal tiga hari sebelum sidang digelar.
Baca juga:
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Berkas Sah Lengkap Secara Formil dan Materiil
Sementara itu, Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penelitian berkas dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan," tutur Andri, dilansir Antara.
Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, sehingga proses pelimpahan dapat dilakukan secara sah. (*)