Berkantor di IKN, Jokowi akan Rapat dengan Menteri dan Temui Investor
Presiden Joko Widodo. Foto: Dok/Setneg
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur hingga purnatugas. Jokowi juga akan berkunjung ke daerah-daerah, tetapi berangkat dari IKN.
"Saya muter ke daerah tapi berangkatnya dari IKN begitu," kata Jokowi di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (10/9).
Jokowi juga mengungkapkan apa saja agenda yang akan dilakukan saat berkantor di IKN.
"Ya rapat dengan menteri, menerima tamu tamu seperti biasanya dan juga menemui beberapa investor yang masuk," ujar Jokowi yang memakai kemeja putih lengan panjang ini.
Baca juga:
Namun, Jokowi belum mengetahui apakah akan menggunakan bandara baru saat bolak-balik ke IKN.
"Ya nanti kita lihat kondisinya kalau bandara baru bisa terbang ya dari bandara baru, kalau tidak ya dari Balikpapan," ujarnya.
Adapun kepala negara akan berkantor di IKN mulai 11 September hingga 19 Oktober 2024 atau sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mengenai perpindahan kantor ke IKN Nusantara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mewajarkan apabila Presiden Jokowi ingin merasakan berkantor di IKN sebelum berganti pemerintah.
Baca juga:
IKN Jadi Lokasi Terakhir Jokowi Berkantor, Bakal Lakukan Reshuffle?
Terlebih, kata dia, Istana Garuda merupakan tempat kepala pemerintahan bekerja dan sudah bisa digunakan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Dananara Buka Peluang Investor Asing Beli Saham BEI
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN