Berkaca pada Kebakaran Lapas Tangerang, Kondisi Kepadatan Penjara Jadi Sorotan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 September 2021
Berkaca pada Kebakaran Lapas Tangerang, Kondisi Kepadatan Penjara Jadi Sorotan

Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/2021). Merahputih.com/ho/Bagus Baik.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 44 orang narapidana tewas saat kebakaran yang melanda gedung Lapas Tangerang. Diduga, mereka terjebak di dalam rutan ditambah kondisi penjara yang penuh.

Peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, overcrowding lembaga pemasyarakatan terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia.

Menurut dia, sistem peradilan pidana tanah air sangat bergantung dengan penggunaan sanksi penjara sebagai hukuman utama.

Baca Juga:

Korban Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 44 Orang

"Pidana penjara lebih sering digunakan oleh jaksa dan hakim dari pada bentuk pidana lain," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (9/9).

Masalah lain, tambahnya, adalah problem kebijakan narkotika yang gagal.

Mayoritas penghuni rutan dan lapas berasal dari tindak pidana narkotika, dengan 28.241 WBP total di seluruh Indonesia, merupakan pengguna narkotika yang sedari awal seharusnya tidak perlu dijebloskan ke penjara.

Angka tersebut bisa bertambah besar karena kebanyakan dari pengguna narkotika juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar.

"Polisi, jaksa, dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara daripada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi seperti rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa percobaan," katanya.

Hal yang penting untuk segera dilakukan, lanjut Maidida, yakni mengarusutamakan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara, perubahan paradigma harus disegerakan.

Polisi, jaksa, dan hakim harus didorong untuk memiliki perhatian pada kondisi lapas, bisa dimulai dengan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan.

"Termasuk untuk kasus pengguna narkotika yang angkanya begitu banyak," jelasnya.

Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/). MerahPutih.com/ho/Bagus Baik.
Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/). MerahPutih.com/ho/Bagus Baik.

Kedua, sembari itu, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan nonpemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP.

RKUHP tidak boleh memuat penggunaan pidana penjara yang lebih besar dari KUHP sekarang, tingginya angka pemenjaraan dan jumlah perbuatan pidana yang semakin besar akan berdampak buruk pada lapas.

"Misalnya pidana yang berhubungan dengan privasi warga negara atau pidana tanpa korban," tambahnya.

Ketiga, reformasi kebijakan narkotika dengan menjamin dekriminalisasi penggunaan narkotika lewat adanya diversi dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika.

Kebijakan narkotika jelas merupakan masalah utama dari problem lapas.

Sehingga perlu terobosan perubahan kebijakan, dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi dan memperketat rumusan pidana. Agar tidak lagi secara eksesif mengincar pengguna narkotika harus disegerakan.

"Keempat, mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berbasis kesukarelaan tanpa paksaan yang memberdayakan korban untuk kasus-kasus dengan kerugian terukur atau tanpa korban," katanya.

Baca Juga:

41 Napi Tewas di Lapas, Kebijakan Menangani Kejahatan Ringan Harus Diubah

ICJR menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran lapas ini.

Pemerintah perlu secara tegas bertanggungjawab akan hal ini dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelesaian masalah overcrowding lapas dan tentu program pemulihan bagi korban.

"Jangan lagi sistem peradilan pidana menjadikan pemasyarakatan sebagai korban dari perspektif dan paradigma penggunaan penjara berlebih oleh aparat penegak hukum dan badan peradilan," tutup Maidina. (Knu)

Baca Juga:

Ini Sumber Api Yang Tewaskan 41 Napi Lapas Tangerang

#Lapas Tangerang #Lapas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Proses pengawalan dan pemindahan dilakukan bersama tim dari dari pengamanan intelijen dan kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan kepolisian dan petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Indonesia
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Indonesia
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Lima paket sabu dalam nasi bungkus saat menjenguk suaminya berinisil J di Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Indonesia
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (Open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Indonesia
Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam
Kita ini sama-sama yang terhormat. Kedudukan kita sama di mata Tuhan Yang Mahakuasa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam
Indonesia
Makin Canggih Aja Penyelundupan Sabu ke Lapas, Sekarang Lewat Drone
Modus penyelundupan narkoba kini semakin canggih atau tidak lagi konvensional, namun kesiapsiagaan petugas menjadi kunci keberhasilan penggagalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Makin Canggih Aja Penyelundupan Sabu ke Lapas, Sekarang Lewat Drone
Indonesia
Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Lontong isi sabu itu dikirim kepada salah seorang narapidana bersama dengan paket kiriman lainnya melalui layanan penitipan barang dan makanan Lapas setempat.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Indonesia
Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang
Bangunan lapas sempat dikuasai warga binaan pagi tadi, meskipun saat ini situasi sudah berhasil dikendalikan aparat keamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang
Indonesia
Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia
Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti terjadi akibat napi menolak razia HP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia
Indonesia
Menteri Agus Ungkap Kerusuhan Lapas di Sumsel Akibat Napi Tolak Razia HP
Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti menggelar razia barang-barang terlarang di lapas.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Menteri Agus Ungkap Kerusuhan Lapas di Sumsel Akibat Napi Tolak Razia HP
Bagikan