Berkaca Kasus Menkumham, Menteri Disarankan Mundur dari Partai

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Januari 2020
Berkaca Kasus Menkumham, Menteri Disarankan Mundur dari Partai

Menkumham Yasonna H. Laoly menjawab pertanyaan awak media seusai membuka Raker Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program Administrasi Hukum Umum di Yogyakarta, Jumat. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai para menteri yang telah terpilih dalam kabinet pemerintahan sebaiknya melepas jabatan yang melekat di partai untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan di kemudian hari.

"Menurut saya sebaiknya secara etik para menteri yang berasal dari partai politik memang sebaiknya harus memilih, jika fokus menjadi menteri, tentu dengan melepaskan jabatan di partai politiknya," kata Arya di Jakarta, Minggu (19/1)

Baca Juga

Menkumham Yasonna Yakin Omnibus Law Tuntas Tahun Ini

Hal ini terkait Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memperoleh kritikan dari sejumlah pihak setelah hadir dalam konferensi pers PDI Perjuangan menindaklanjuti OTT KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR.

Namun, belakangan Yasonna mengklarifikasi hal tersebut dengan menyebut bahwa kapasitasnya pada acara itu bukan sebagai Menkumham, melainkan sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan untuk mengumumkan pembentukan tim hukum terkait kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

"Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya. Tim hukum koordinatornya Pak Teguh Samudra," kata dia di Yogyakarta, Jumat (17/1).

Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/9/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)
Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/9/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)

Menurut Arya, sebagaimana dilansir Antara, adanya menteri yang tetap aktif pada jabatan struktural di partai menimbulkan potensi adanya konflik kepentingan.

Hal tersebut juga akan merepotkan menteri yang bersangkutan. Dalam kasus Yasonna, dia akan menjalankan tugas-tugas sebagai ketua bidang hukum PDI Perjuangan pada saat harus menjalankan tugas kementeriannya.

Baca Juga

Klarifikasi Yasonna Terkait Kehadirannya di Jumpa Pers PDIP soal OTT KPK

Arya mengatakan sikap itu juga akan menimbulkan persepsi publik yang negatif terkait profesionalitas kabinet. Pada akhirnya, sikap para menteri yang seperti ini juga akan merugikan Presiden Joko Widodo. Arya pun berharap Presiden memiliki peraturan untuk menterinya agar bisa profesional menjalankan tugas pemerintahan.

"Sebaiknya Presiden punya kebijakan khusus untuk meminta menteri-menteri tersebut bekerja profesional sebagai pejabat publik. Ini untuk menghindari konflik kepentingan seperti ini," pungkasnya. (*)

#Yasonna Laoly #CSIS
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, membantah adanya perbedaan sikap soal mundurnya Kongres PDIP.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Indonesia
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Ronny Sompie, tidak membantah saat ditanya apakah pemecatannya berkaitan dengan pengungkapan informasi perlintasan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Indonesia
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
KPK meminta semua pihak yang mengetahui posisi Harun Masiku memberi informasi kepada KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
Indonesia
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Yasonna mengaku ditanya penyidik terkait dua poin utama.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Sedianya Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku pada Jumat (13/12) lalu
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Jubir KPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
Indonesia
KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Sebelumnya beredar kabar Yasonna bakal dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
 KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Indonesia
PDIP Duga Yasonna Dicopot Agar Jokowi Bisa Kendalikan Golkar dan PKB
Posisi Menkumham yang sebelumnya dijabat kader PDIP Yasonna Laoly, kini diisi eks anggota DPR yang juga politikus dari Gerindra Supratman Andi Agtas.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
PDIP Duga Yasonna Dicopot Agar Jokowi Bisa Kendalikan Golkar dan PKB
Indonesia
CSIS Sarankan Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
Aturan kenaikan PPN 12 persen sebagaimana termaktub dalam UU HPP sebenarnya tidak harus dijalankan, tetapi hanya opsi.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
CSIS Sarankan Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
Bagikan