CSIS Sarankan Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12% Tahun Depan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
CSIS Sarankan Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12% Tahun Depan

Kanwil DJP Jawa Tengah membuka pelayanan pelaporan pajak di Mal Solo. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana Pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan menuai kritik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Ekonom Senior CSIS Deni Friawan meminta pemerintah menundah kenaikan PPN karena terjadi penurunan daya beli masyarakat dalam kondisi perekonomian domestik saat ini d

"Menurut kami itu (PPN 12 persen) perlu di-review kembali, karena dengan kondisi daya beli yang lemah saat ini, ketika kita menaikkan PPN itu akan berdampak lebih parah ke perekonomian yang akibatnya instead of menaikkan penerimaan, tapi gara-gara ekonomi yang turun penerimaan malah jadi berkurang," kata Deni, saat media briefing CSIS terkait RAPBN 2025 di Jakarta, Senin (19/8).

Deni memaparkan, sebenarnya alasan Pemerintah dalam menaikkan PPN 12 persen bisa dipahami, yakni untuk menggenjot penerimaan negara dan rasio pajak. Dia pun menyetujui penerimaan negara dari segi perpajakan saat ini cenderung masih lesu dengan rasio pajak atau tax ratio yang turun di level 10,12 persen.

Baca juga:

PPN bakal Naik 12 Persen, DPR Sebut Daya Beli Masyarakat Terpukul

Kementerian Keuangan hingga Juli 2024 telah mencatat total penerimaan negara mencapai Rp 1.545,4 triliun atau 55,1 persen dari target APBN. Namun, terdapat kontraksi sebesar 4,3 persen dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data tersebut, total penerimaan pajak hingga Juli 2024 mencapai Rp 1.045,32 triliun atau setara 52,56 persen dari target APBN.

"Dari sisi penerimaan kita menyadari bahwa kita butuh peningkatan penerimaan, tax ratio masih sangat rendah hanya sekitar 10 persen-an dan itu lebih rendah dibanding zaman SBY (Susilo Bambang Yudoyono). Tapi itu tidak berarti ketika kita mau meningkatkan penerimaan pajak yang dilakukan adalah peningkatan PPN 11 jadi 12 persen," papar Deni, dikutip Antara.

Sementara, Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri mengatakan, aturan kenaikan PPN 12 persen sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebenarnya tidak harus dijalankan, tetapi hanya diberikan opsi dalam menaikkan PPN.

Keputusan untuk diterapkan atau tidaknya, menurutnya, perlu untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. "Tetapi bisa aja enggak dijalankan juga dengan melihat berbagai fiscal space yang ada. Kita enggak tahu di sini apakah anggaran itu dibangun dengan asumsi bahwa PPN-nya akan naik jadi 12 persen atau enggak," tandas Yose. (*)

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pajak #CSIS
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Bagikan