Beritakan Kericuhan 21-22 Mei, Tempo Dapat Pembelaan dari Amnesty Internasional
Rombongan redaksi Majalah Tempo berkumpul di ruang pertemuan Sabam Leo Batubara Gedung Dewan Pers untuk menjalani agenda klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyiaran berita, Selasa (18/6).
Merahputih.com - Organisasi nonpemerintah Amnesty Internasional memberikan pembelaan kepada redaksi Majalah Tempo atas pemberitaan terkait aksi kericuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Juni 2019.
"Kami menegaskan bahwa yang dilakukan Tempo bukan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap siapa yang mendalangi atau siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Puri Kencana Putri dari Amnesty International, di Gedung Dewan Pers, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Mantan Komandan Tim Mawar Ngotot Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tempo
Bentuk dukungan itu diberikan Putri dengan mendampingi jajaran redaksi Tempo saat berlangsungnya agenda klarifikasi di Gedung Dewan Pers usai pengaduan yang dilakukan mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan.
Menurut Putri, apa yang disajikan Tempo melalui pemberitaannya ialah upaya merangkai fakta peristiwa yang memang diverifikasi melalui proses wawancara. "Bagaimana Tempo bertemu narasumber Dahlia atau Fauka yang mengeluarkan pernyataan 'Saya Tim Mawar' itu tampil dikutip dan menjadi 'headline' majalah," katanya.
Putri menilai, yang dilakukan Tempo dengan menerbitkan pemberitaan tersebut juga merupakan upaya
memberikan pengetahuan ke publik terkait kejadian yang merenggut nyawa sembilan orang di sejumlah titik di Jakarta.
Bagaimanapun juga, sambung dia, publik berhak tahu akan peristiwa tersebut. Tempo, dalam hal ini, mencoba menyajikannya. Melalui pemberitaan tersebut juga Tempo ingin menekankan kepada aparat yang bertanggung jawab untuk menyelidiki kasus ini harus berjalan hingga terang faktanya dan jangan sampai menguap.
BACA JUGA: Janji Dewan Pers Saat Tangani Sengketa Eks Komandan Tim Mawar Vs Tempo
Atas berbagai pertimbangan tersebut, sebagaimana dikutip Antara, Amnesty Internasional memberikan dukungan kepada Tempo untuk tetap melanjutkan kerja jurnalistiknya.
"Hasil kerja jurnalistik Tempo membantu publik untuk tahu akan hal yang sebenarnya terjadi," demikian Putri. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Begini Kata Gubernur Jakarta Soal Pengeroyokan dan Perusakan di Kalibata
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Identitas 2 Kerangka Manusia di Kwitang Akhirnya Terungkap, Diduga Hilang saat Kerusuhan
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional