Janji Dewan Pers Saat Tangani Sengketa Eks Komandan Tim Mawar Vs Tempo

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh (ANTARA/Dyah Dwi)
Merahputih.com - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh berjanji akan independen dalam menangani sengketa yang dilaporkan mantan Komandan Tim Mawar Kopassus TNI AD Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan Nusyirwan terhadap Majalah Tempo.
"Ndak apa-apa, memang tugasnya Dewan Pers begitu. Kalau ada yang beda pendapat, yang bersengketa, tugas kami memediasi. Syarat mediator yang baik independen," ujar M Nuh, Rabu (13/6).
Menurut Nuh, posisi pemimpin redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli sebagai anggota Dewan Pers periode 2019-2022 disebutnya tidak alan mempengaruhi independensi Dewan Pers.
BACA JUGA: Eks Komandan Tim Mawar Vs Tempo, Dewan Pers Siap Jadi Wasit
Nuh memastikan Arif Zulkifli tidak turut terlibat menangani sengketa Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 sesuai dengan aturan kode etik internal Dewan Pers.
"Kepercayaan publik terhadap Dewan Pers karena independesinya. Media bekerja in between, begitu nempel, terkooptasi, fungsi media hilang. Dewan Pers ini memastikan media in between. Pegang teguh kode etik," tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu, dikutip Antara.
Terkait harapan pihak Chairawan yang ingin membawa Majalah Tempo dalam ranah pidana, M Nuh menegaskan sepanjang urusan terkait pers dan produk jurnalistik, sanksi apabila terbukti melanggar kode etik sesuai UU Pers.

Secara terpisah, pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli mengaku menyambut baik aduan Chairawan karena sesuai mekanisme, yakni publik yang keberatan dengan laporan media dapat menyampaikan melalui Dewan Pers.
Ia pun mengaku tidak pernah terlibat dalam penanganan sengketa tersebut.
"Saat rapat pleno, begitu bahas Tempo saya langsung keluar. Itu nanti masuk lagi kalau bahas yang lain. Jadi kode etik di Dewan Pers sangat bagus dan menurut saya itu indah," tutur Arif.
BACA JUGA: Disebut Sebagai Dalang Kerusuhan, Ketua Baladhika Jaya Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Rencananya, Dewan Pers bakal memanggil Chairawan sebagai pengadu dan Majalah Tempo sebagai teradu Selasa pekan depan untuk dimintai klarifikasi dan mediasi pengujian konten jurnalistik.
"Konten liputan apakah sesuai kode etik, apakah sudah menjalankan prosedur jurnalistik yang benar, itu semua teruji di situ kemudian dimediasikan. Tidak ada lagi kriminalisasi dalam kerja jurnalistik," tutup anggota Dewan Pers itu. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru

Pengamat Ingatkan Indonesia Bisa Seperti Nepal, Fenomenanya Mirip Pejabat Flexing dan Korup

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Kondisi Nepal Memanas akibat Kerusuhan, Kemlu Jamin 134 WNI Tak Ada yang Jadi Korban

Tentara Nepal Bergerak Pulihkan Ketertiban, Perintahkan Warga Tetap di Rumah

Halte Transjakarta Senen Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Ungkap Alasannya

SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu

Sempat Rusak Parah, Halte Transjakarta Senen Segera Diresmikan Kembali

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
