Berbagai Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Usulan Mendagri Tito Karnavian

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Januari 2025
Berbagai Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Usulan Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur pelantikan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

Namun, saat ini terdapat 296 daerah yang memiliki gugatan mengenai Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan baru diputuskan perkaranya pada 7-11 Maret 2025. Walaupun dalam aturan peantikan pada 7 Februari 2025. Serta tercatat, sebanyak 247 daerah tidak terdapat gugatan di MK.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menawarkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 saat rapat bersama penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).

Opsi tersebut masing-masing terdiri atas tiga opsi lainnya berdasarkan pejabat yang melantik dan tanggal pelantikan. Selain itu, opsi-opsi tersebut juga mengatur tentang pelantikan kepala daerah di Provinsi Aceh karena memiliki peraturan khusus.

Baca juga:

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

Opsi 1 A, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025.

Hal itu berdasarkan Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU 10/2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden, dan Presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Opsi 1 B, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sama-sama dilantik oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.

Berikutnya opsi 1 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 10 Februari 2025.

Opsi 1 tersebut merupakan pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK. opsi ini pun cukup diinginkan oleh para kepala daerah. Walaupun begitu, opsi tersebut memungkinkan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan oleh penjabat gubernur karena belum adanya gubernur definitif terkait dengan sengketa di MK.

Untuk opsi 2, bahwa opsi tersebut dilaksanakan bagi kepala daerah yang telah melalui proses sengketa MK sehingga pelantikan berpotensi pada bulan April 2025.

Di mana, opsi 2 A, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilantik oleh Presiden secara serentak pada tanggal 17 April 2025.

Sementara itu, opsi 2B, pelantikan tetap dilaksanakan oleh Presiden, namun tanggal yang berbeda. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 17 April 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 21 April 2025.

Untuk opsi 2 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 17 April 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 21 April 2025.

Selanjutnya opsi 3 adalah opsi pelantikan kepala daerah dengan adanya keputusan dismissal dari sengketa MK yang akan diputuskan pada tanggal 13 hingga 15 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah tersebut berpotensi pada bulan Maret 2025.

Untuk opsi 3 A, pelantikan kepala daerah dilaksanakan seluruhnya oleh Presiden pada tanggal 20 Maret 2025. Berikutnya opsi 3 B, pelantikan kepala daerah oleh Presiden dilaksanakan dengan tanggal yang berbeda, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 20 Maret 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 24 Maret 2025.

Opsi 3 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 20 Maret 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 24 Maret 2025. (*)

#Kemendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir minta 6,7 juta ASN tinggalkan pola kerja rutin dan mulai manfaatkan AI generatif demi pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Pemulihan dokumen administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak agar warga terdampak bencana tetap dapat memperoleh hak-hak dasarnya.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Bagikan