Berbagai Modus Baru Pengiriman Narkoba ke Jakarta, Polisi Lakukan Controlled Delivery Buat Menekan Peredaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Berbagai Modus Baru Pengiriman Narkoba ke Jakarta, Polisi Lakukan Controlled Delivery Buat Menekan Peredaran

Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/Risky Syukur

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 1.672 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir yang berlangsung dari Mei sampai dengan Juni 2025. Di mana, 60 persen dari para tersangka itu bakal direhabilitasi, sementara sisanya (40 persen) akan diproses pidana.

Kepolisian membeberkan tiga modus menonjol terkait pengedaran narkoba ke wilayah Jakarta, salah satunya dengan menyimpan narkoba di dalam mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pengangkut (towing) dari Pekan Baru, Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menyebut modus itu digunakan pengedar untuk mengangkut 1,5 kilogram heroin.

"Ini dilakukan bulan Juni 2025. Modusnya mengelabui aparat dengan menyimpan (heroin) di sebuah mobil khusus tepatnya di kompartemen pintu mobil. Kemudian diangkut dari Pekanbaru menggunakan towing (mobil angkut mobil)," kata Ahmad dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/6).

Baca juga:

Ibu Rumah Tangga Jadi Target Rekrutan Sindikat Narkoba, Dari Kurir Sampai Jadi Bos

Kepolisian berhasil membongkar peredaran gelap narkoba itu saat paket itu dijemput oleh kurir di Jakarta dan kepolisian masih mendalami narkoba yang diedarkan dari jaringan internasional.

"Produsen dari Amerika Latin dan Asia Tenggara khususnya kawasan segitiga emas (golden triangle) meliputi Thailand, Laos, maupun Myanmar dan ini masih kita kembangkan karena ini barang yang jarang ada di wilayah hukum Jakarta," kata Ahmad.

Modus lainnya, adalah pengiriman ganja seberat 143 kilogram menggunakan bus penumpang pada Mei 2025 lalu.

"Modus operandinya seakan-akan barang ini merupakan pakaian yang dititipkan dalam bus ALS (Antara Lintas Sumatera) di Daan Mogot, Jakarta Barat. Jadi seakan-akan ini adalah barang berbentuk pakaian, dikemas, kemudian dimasukkan di dalam koper," ujar Ahmad.

Selanjutnya, modus ketiga yang digunakan pengedar adalah pengiriman 5,7 kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi menggunakan jasa pengiriman JNT dan JNE dari Riau menuju Jakarta.

Petugas kepolisian pun menggunakan metode controlled delivery untuk membongkar upaya peredaran gelap narkoba itu.

"Setelah mendapatkan informasi kita lakukan controlled delivery. Narkoba dikamuflase seperti rekan-rekan lihat di depan. Klasik ya, seakan-akan seperti makanan atau dalam bentuk teh china," imbuh Ahmad.

Kemudian modus lainnya, adalah ekstasi yang dijadikan bubuk lalu dikamuflasekan ke dalam kapsul obat biasa.

"Yang kalian lihat sebelah kanan, itu bukan kapsul biasa. Itu adalah ekstasi. Serbuk yang ada di dalamnya adalah ekstasi. Yang biru putih. Itu modus baru seakan-akan seperti obat. Padahal itu adalah ekstasi. Ada sekitar 14 ribu. Dikemas seperti obat, kapsul," kata Ahmad.

#Narkoba #Peredaran Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan