Berbagai Bantuan Pemerintah Buat Perumahan Sebelum Penerapan Iuran Tapera

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Mei 2024
Berbagai Bantuan Pemerintah Buat Perumahan Sebelum Penerapan Iuran Tapera

Ilustrasi rumah. (Foto: Kementerian PUPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam beleid itu, pekerja diwajibkan menjadi peserta dan menyetor 3 persen dari pendapatan sebagai simpanan Tapera.

Dasar penetapan PP 21/2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Badan Pengelola (BP) Tapera ditunjuk menjadi institusi untuk menyelesaikan persoalan backlog kepemilikan rumah melalui skema tabungan peserta.

Dana yang dihimpun oleh BP Tapera akan dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera atau Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Sementara bagi masyarakat peserta Tapera yang telah memiliki rumah, bisa mengambil tabungannya saat usia pensiun.

Selain melalui iuran, dana kelola BP Tapera juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni melalui pemberian modal kerja sebesar Rp2,5 triliun yang diberikan pada 2018 lalu dan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah digelontorkan sebesar Rp105,2 triliun hingga kuartal I-2024.

Baca juga:

Seputar Tapera: Disuruh Wajib Ikut, Tak Selesaikan Masalah Perumahan

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam memastikan akan terus mengevaluasi kebijakan fiskal untuk sektor perumahan.

"Kami akan terus evaluasi. Upaya menutupi backlog perumahan masih membutuhkan kehadiran fiskal,” kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).

Saiful menambahkan Pemerintah masih memiliki sejumlah program fiskal lain untuk mengatasi persoalan backlog rumah. Misalnya, insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 50-100 persen untuk hunian dengan harga jual tertinggi Rp5 miliar, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023.

Kemudian, pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) senilai Rp4 juta per rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023.

Baca juga:

Bamsoet Dukung Pemisahan PUPR Untuk Kejar Target Pembangunan 3 Juta Rumah

Juga ada dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST), yakni insentif fiskal sebesar Rp20 juta yang pemberiannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. (*)

#Tapera #BP Tapera #Rumah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Begini Cara  UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Indonesia
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Kekuatan tanpa partisipasi hanya akan melahirkan efisiensi semu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Indonesia
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Menkeu menilai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,8 persen oleh Bank Dunia untuk tahun ini tidak sepenuhnya merefleksikan tren pemulihan positif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Indonesia
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Huda mengkritisi kerumitan dalam mekanisme pembiayaan dan kesulitan akses masyarakat terhadap program ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Oktober 2025
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Bagikan