Berbagai Bantuan Pemerintah Buat Perumahan Sebelum Penerapan Iuran Tapera
Ilustrasi rumah. (Foto: Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam beleid itu, pekerja diwajibkan menjadi peserta dan menyetor 3 persen dari pendapatan sebagai simpanan Tapera.
Dasar penetapan PP 21/2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Badan Pengelola (BP) Tapera ditunjuk menjadi institusi untuk menyelesaikan persoalan backlog kepemilikan rumah melalui skema tabungan peserta.
Dana yang dihimpun oleh BP Tapera akan dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera atau Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Sementara bagi masyarakat peserta Tapera yang telah memiliki rumah, bisa mengambil tabungannya saat usia pensiun.
Selain melalui iuran, dana kelola BP Tapera juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni melalui pemberian modal kerja sebesar Rp2,5 triliun yang diberikan pada 2018 lalu dan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah digelontorkan sebesar Rp105,2 triliun hingga kuartal I-2024.
Baca juga:
Seputar Tapera: Disuruh Wajib Ikut, Tak Selesaikan Masalah Perumahan
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam memastikan akan terus mengevaluasi kebijakan fiskal untuk sektor perumahan.
"Kami akan terus evaluasi. Upaya menutupi backlog perumahan masih membutuhkan kehadiran fiskal,” kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Saiful menambahkan Pemerintah masih memiliki sejumlah program fiskal lain untuk mengatasi persoalan backlog rumah. Misalnya, insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 50-100 persen untuk hunian dengan harga jual tertinggi Rp5 miliar, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023.
Kemudian, pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) senilai Rp4 juta per rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023.
Baca juga:
Bamsoet Dukung Pemisahan PUPR Untuk Kejar Target Pembangunan 3 Juta Rumah
Juga ada dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST), yakni insentif fiskal sebesar Rp20 juta yang pemberiannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib