BEM UNJ Geram Kasus Dugaan Suap THR Rektornya Berakhir Antiklimaks
Ilustrasi. ANTARA/Shutterstock/am.
Merahputih.com - Kasus dugaan pemberian THR yang diduga melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berakhir antiklimaks. Pasalnya, setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK, mereka kini dibebaskan dan tak ada satupun yang dijadikan tersangka setelah dilimpahkan ke Kepolisian.
Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Remy Hastian Putra Muhammad Puhi memastikan bakal mencari tahu ketidaktransparan kasus Rektornya.
“BEM se-UNJ siap mengawal proses penyelidikan dan penindakan dugaan kasus yang tengah menimpa pejabat UNJ,” kata Remy Hastian kepada wartawan, Rabu (27/5).
Baca Juga:
Polisi Masih Selidiki Kasus Pemberian THR yang Diduga Libatkan Rektor UNJ
Kemudian, pria yang juga koordinator pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tersebut meminta agar pihak manajemen kampus UNJ menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. “Mendesak Pimpinan Kampus untuk segera mengklarifikasi terkait dugaan kasus yang menimpa pejabat UNJ,” tegasnya.
Remy Hastian juga meminta dengan tegas kepada maajemen kampus untuk benar-benar menjaga integritas dan nama baik kampus UNJ. “Mengajak civitas akademika UNJ untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas dan lingkungan kampus agar tetap kondusif,” tutupnya
Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga menyoroti kegiatan tangkap tangan terhadap staf Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kemendikbud diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan kegiatan tangkap tangan.
"Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya, sehingga ketika sudah dilakukan kegiatan tangkap tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya," ujar Boyamin.
Menurut dia, perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK. "Hal ini berdasar hasil kegiatan tangkap tangan yang gagal, karena jika OTT dilakukan dengan melibatkan jaksa semestinya tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK," ujar dia.
Dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan penanganan perkara termasuk OTT, lanjut Boyamin, semestinya melibatkan jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, dan kewenangan para pihak.
Ia pun menilai pelaksanaan kegiatan tangkap tangan diduga tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan sebagaimana ditentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan KUHAP untuk pengamanan seseorang atau penangkapan dan permintaan keterangan para pihak dari staf dan Rektor UNJ.
Baca Juga:
"Semestinya jika kegiatan tangkap tangan ini bagus dengan segala administrasinya, maka potensi gagal adalah kecil," kata dia.
Ia mengungkapkan kegiatan tangkap tangan sesuai prosedur standar adalah dengan dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait. "Dalam kegiatan tangkap tangan ini, jika dilakukan penyadapan maka saya yakin tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan penyadapan maka telah melanggar SOP KPK," tutup Bonyamin. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa