BEM UNJ Geram Kasus Dugaan Suap THR Rektornya Berakhir Antiklimaks

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Mei 2020
BEM UNJ Geram Kasus Dugaan Suap THR Rektornya Berakhir Antiklimaks

Ilustrasi. ANTARA/Shutterstock/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus dugaan pemberian THR yang diduga melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berakhir antiklimaks. Pasalnya, setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK, mereka kini dibebaskan dan tak ada satupun yang dijadikan tersangka setelah dilimpahkan ke Kepolisian.

Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Remy Hastian Putra Muhammad Puhi memastikan bakal mencari tahu ketidaktransparan kasus Rektornya.

“BEM se-UNJ siap mengawal proses penyelidikan dan penindakan dugaan kasus yang tengah menimpa pejabat UNJ,” kata Remy Hastian kepada wartawan, Rabu (27/5).

Baca Juga:

Polisi Masih Selidiki Kasus Pemberian THR yang Diduga Libatkan Rektor UNJ

Kemudian, pria yang juga koordinator pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tersebut meminta agar pihak manajemen kampus UNJ menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. “Mendesak Pimpinan Kampus untuk segera mengklarifikasi terkait dugaan kasus yang menimpa pejabat UNJ,” tegasnya.

Remy Hastian juga meminta dengan tegas kepada maajemen kampus untuk benar-benar menjaga integritas dan nama baik kampus UNJ. “Mengajak civitas akademika UNJ untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas dan lingkungan kampus agar tetap kondusif,” tutupnya

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga menyoroti kegiatan tangkap tangan terhadap staf Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kemendikbud diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan kegiatan tangkap tangan.

"Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya, sehingga ketika sudah dilakukan kegiatan tangkap tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya," ujar Boyamin.

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin (unj.ac.id)
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin (unj.ac.id)

Menurut dia, perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK. "Hal ini berdasar hasil kegiatan tangkap tangan yang gagal, karena jika OTT dilakukan dengan melibatkan jaksa semestinya tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK," ujar dia.

Dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan penanganan perkara termasuk OTT, lanjut Boyamin, semestinya melibatkan jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, dan kewenangan para pihak.

Ia pun menilai pelaksanaan kegiatan tangkap tangan diduga tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan sebagaimana ditentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan KUHAP untuk pengamanan seseorang atau penangkapan dan permintaan keterangan para pihak dari staf dan Rektor UNJ.

Baca Juga:

Respons Kemendikbud setelah Rektor UNJ Ditangkap KPK

"Semestinya jika kegiatan tangkap tangan ini bagus dengan segala administrasinya, maka potensi gagal adalah kecil," kata dia.

Ia mengungkapkan kegiatan tangkap tangan sesuai prosedur standar adalah dengan dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait. "Dalam kegiatan tangkap tangan ini, jika dilakukan penyadapan maka saya yakin tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan penyadapan maka telah melanggar SOP KPK," tutup Bonyamin. (Knu)

#Universitas Negeri Jakarta (UNJ) #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Bagikan