Respons Kemendikbud setelah Rektor UNJ Ditangkap KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 Mei 2020
Respons Kemendikbud setelah Rektor UNJ Ditangkap KPK

Dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) siang petugas KPK mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti b

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan polisi soal kasus dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin kepada pejabat kementerian.

"Saat ini kami sedang menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," ucap Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muchlis Rantoni Luddin di Jakarta, Jumat (22/5).

Baca Juga

KPK Limpahkan Kasus OTT Rektor UNJ ke Polri

Ia mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pegawai menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Menurut surat edaran yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei tersebut, pegawai kementerian dilarang menerima bingkisan, parsel, parsel, dan bentuk pemberian lainnya.

Apabila dalam keadaan tertentu ada pegawai yang terpaksa menerima pemberian, maka pegawai yang bersangkutan wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin (unj.ac.id)
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin (unj.ac.id)

Surat edaran Inspektur Jenderal juga melarang pegawai negeri maupun penyelenggara negara mengajukan permintaan dana dan yang lainnya kepada masyarakat.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5) siang, setelah menerima informasi dari Inspektorat Jenderal perihal dugaan akan adanya penyerahan uang dari Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga

KPK Tangkap Rektor UNJ Terkait Pemberian THR ke Pejabat Kemendikbud

Dalam operasi tersebut, petugas KPK mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti berupa uang 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta. KPK kemudian melimpahkan kasus itu ke kepolisian. (*)

#Universitas Negeri Jakarta (UNJ) #Kemendikbud
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Kemendikbudristek Ganti Kajian Agar Rekomendasi Jadi Gunakan Sistem Chrome
Penyidik Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Kemendikbudristek Ganti Kajian Agar Rekomendasi Jadi Gunakan Sistem Chrome
ShowBiz
Lirik Lagu Penuh Motivasi Berjudul 'Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat' Ciptaan Benny Hermanto
Lirik lagu ini disusun dengan tujuan untuk memotivasi serta membentuk karakter unggul pada anak-anak Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Lirik Lagu Penuh Motivasi Berjudul 'Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat' Ciptaan Benny Hermanto
Indonesia
DPR Ingatkan Penghapusan Jurusan di SMA Bisa Timbulkan Masalah Tenaga Pendidik
Melalui pembahasan itu, kebijakan penghapusan jurusan di SMA akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juli 2024
DPR Ingatkan Penghapusan Jurusan di SMA Bisa Timbulkan Masalah Tenaga Pendidik
Indonesia
Aturan Seleksi Masuk PTN diubah, Rektor UNS Sebut Tidak Ada Lagi Diskriminasi
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho menyatakan, kesiapan UNS dalam melaksanakan aturan tersebut. Ia menilai dalam konteks ini sekarang tidak ada diskriminasi lagi.
Mula Akmal - Selasa, 13 September 2022
Aturan Seleksi Masuk PTN diubah, Rektor UNS Sebut Tidak Ada Lagi Diskriminasi
Bagikan