Belum Setahun Jalani Hukuman, Buni Yani Bebas dari Bui


Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani akhirnya bebas dari hukuman dan keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor (Foto: ANTARA)
MerahPutih.Com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani resmi menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, pada Kamis (2/1).
"Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat, karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substanntif," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dikonfirmasi Kamis (2/1).
Baca Juga:
Sehari Dipenjara di LP Gunung Sindur, Bagaimana Kondisi Buni Yani?
Rika menjelaskan Buni Yani telah menjalani 11 bulan masa pidana di Lapas Gunung Sindur. Menurut dia, Buni mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat.

Buni Yani sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia sudah menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019, sehingga total Buni Yani menghuni penjara hanya 11 bulan.
"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," ujar Rika.
Baca Juga:
Buni Yani pun masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut.
Buni Yani divonis bersalah dalam perkara tentang pelanggaran UU ITE oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
