MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, seharusnya KPU tidak menetapkan para anggota DPR 2019-2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Ray, persoalan LHKPN adalah bentuk ketataatan dan transparansi seorang pejabat negara soal harta yang didapatnya.
Baca Juga:
"Sebetulnya, di masa yang akan datang, KPU punya kewenangan untuk tidak melantik atau menetapkan mereka yang belum menyelesaikan administratif. Kan LHKPN itu unsur administratif, baik sebelum maupun setelah terpilih," kata Ray saat menghadiri diskusi terkait seleksi capim KPK di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Minggu (1/9).
Ray memberikan catatan ke KPU kedepannya agar tidak lagi melantik para anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Nah maka dari itu, kedepannya yang berhak dilantik, meski tidak dicabut. Tapi soal dilantik, harusnya mereka yang LHKPNnya sudah selesai, atau lengkap administrasinya," katanya.
Baca Juga:
KPU Tetapkan Perolehan Suara Parpol di Pileg 2019, PDIP Juara di Senayan
Dirinya menambahkan, seharusnya pelaporan LHKPN menjadi catatan penting untuk KPU kedepannya. Pasalnya, jika ada anggota DPR yang sudah dilantik namun belum menyerahkan LHKPN, itu akan menyulitkan untuk memberi sanksi.
"Nah susahnya sesudah terpilih ini, tidak lagi ke KPU, tapi ke KPK. Tapi KPK tidak punya alat hukum, pemberi sanksi, kecuali sanksi moral," ucap Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.
Baca Juga:
KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Akan Digelar Bulan September
Sebanyak 85 anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tercatat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 31 Agustus 2019. (Knu)