Belum Serahkan LHKPN, Anggota DPR 2019-2024 Seharusnya Tidak Dilantik

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 01 September 2019
Belum Serahkan LHKPN, Anggota DPR 2019-2024 Seharusnya Tidak Dilantik

Gedung DPR RI. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, seharusnya KPU tidak menetapkan para anggota DPR 2019-2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Ray, persoalan LHKPN adalah bentuk ketataatan dan transparansi seorang pejabat negara soal harta yang didapatnya.

Baca Juga:

Artis-Artis yang Melenggang ke Senayan

"Sebetulnya, di masa yang akan datang, KPU punya kewenangan untuk tidak melantik atau menetapkan mereka yang belum menyelesaikan administratif. Kan LHKPN itu unsur administratif, baik sebelum maupun setelah terpilih," kata Ray saat menghadiri diskusi terkait seleksi capim KPK di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Minggu (1/9).

Ray memberikan catatan ke KPU kedepannya agar tidak lagi melantik para anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN‎ ke KPK.

Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)
Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)

"Nah maka dari itu, kedepannya yang berhak dilantik, meski tidak dicabut. Tapi soal dilantik, harusnya mereka yang LHKPNnya sudah selesai, ‎atau lengkap administrasinya," katanya.

Baca Juga:

KPU Tetapkan Perolehan Suara Parpol di Pileg 2019, PDIP Juara di Senayan

Dirinya menambahkan, seharusnya pelaporan LHKPN menjadi catatan penting untuk KPU kedepannya. Pasalnya, jika ada anggota DPR yang sudah dilantik namun belum menyerahkan LHKPN, itu akan menyulitkan untuk memberi sanksi.

"Nah susahnya sesudah terpilih ini, tidak lagi ke KPU, tapi ke KPK. Tapi KPK tidak punya alat hukum, pemberi sanksi, kecuali sanksi moral," ucap Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Baca Juga:

KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Akan Digelar Bulan September

Sebanyak 85 anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tercatat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 31 Agustus 2019. (Knu)

#Ray Rangkuti #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - 2 menit lalu
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - 1 jam, 1 menit lalu
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Bagikan