Belum Sahkan Prolegnas 2021, Kredibilitas DPR Dipertanyakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Februari 2021
 Belum Sahkan Prolegnas 2021, Kredibilitas DPR Dipertanyakan

Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 gagal disahkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III pada Rabu (10/2). Prolegnas Prioritas 2021 yang belum disahkan membuat pembahasan legislasi apapun di DPR tidak dapat dilanjutkan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, prolegnas 2021 yang belum disahkan, dapat membahayakan kredibilitas DPR selaku lembaga yang memiliki kewenangan membuat undang-undang.

"Ini bukan saja preseden buruk bagi DPR melainkan juga membahayakan kredibilitas lembaga," ujarnya di Jakarta, Sabtu (13/2).

Baca Juga:

PDIP Ngotot RUU HIP, Prolegnas 2021 Belum Disepakati Baleg

Dia menilai Prolegnas Prioritas 2021 yang belum disahkan membuat pembahasan legislasi apapun di DPR tidak dapat dilanjutkan.

"Keputusan perpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana di dalam rapat paripurna juga dinilai sia-sia karena prolegnas belum disahkan. Untuk RUU PDP itu sepertinya sudah ditarik dari prolegnas karena sudah dua kali ini diperpanjang," ujarnya dikutip Antara.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI menjelaskan, sesuai keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 19 Januari, Prolegnas Prioritas 2021 akan disahkan bersamaan dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri yang baru yaitu 21 Januari.

Namun menurut dia, hingga Penutupan Masa Sidang Ketiga pada Rabu (9/2), Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Willy mengatakan, Baleg hanya bisa menunggu pengesahan Prolegnas Prioritas 2021, lalu baru dapat bergerak melakukan harmonisasi dan sinkronisasi RUU, termasuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja untuk RUU yang menjadi usulan Baleg DPR.

Paripurna DPR. (Foto: Antara)
Paripurna DPR. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1).

Sebanyak 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Namun hingga Rapat Paripurna DPR pada Rabu (10/2) dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diambil keputusan.

Sesuai mekanisme di DPR, keputusan yang telah disepakati di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Keputusan Tingkat I, harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan Keputusan Tingkat II. (*)

Baca Juga:

Ini Dia Sederet RUU yang Diajukan Dicabut dari Prolegnas 2020

#DPR #Badan Legislasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Bagikan