Belasan Siswi SMKN 56 Jakarta Korban Pelecehan Guru Jalani Visum di RSCM
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan pelecehan seksual. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
MerahPutih.com - Belasan pelajar SMKN 56 Jakarta yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial H (40) telah menjalani proses visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Korban sudah membuat laporan dan kemarin kami lakukan visum terhadap seluruh korban, lebih dari 15 hingga 18 orang di RSCM," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Girhat Sijabat di Jakarta, Rabu (9/10).
Girhat mengatakan karena banyaknya korban maka visum di RSCM dilakukan hingga larut malam. Menurut dia hasil visum ini akan menjadi alat bukti dan dasar Kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan tersebut. "Kami fokus mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu untuk mengungkap kasus ini," tandas perwira menengah Polri itu.
Baca juga:
Disdik Pecat Guru SMKN 56 Jakarta Berinisial H dan Proses Dugaan Pelecehan
Sebelumnya, terdapat 15 siswi SMK Negeri 56 Jakarta Utara (Jakut) korban pelecehan seksual telah membuat laporan ke polisi. Mereka melaporkan guru seni budaya berinisial H (40) sebagai terduga pelaku.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah memproses guru seni budaya SMK Negeri 56 Jakarta berinisial H itu. Saat ini yang bersangkutan sudah tidak boleh lagi mengajar dan dimutasi dengan bekerja di kantor Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di kantor kecamatan Tanjung Priok. Jadi sudah ditangani sedang berproses," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo di Jakarta, Selasa (8/10). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual