Belasan Narapidana Lapas Banjarbaru Diusulkan Langsung Bebas

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 19 Juni 2017
Belasan Narapidana Lapas Banjarbaru Diusulkan Langsung Bebas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (tengah depan) duduk bersama petugas dan para santri Pondok Pesantren At Taubah di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang, Senin (5/6). (ANTARA FOTO/Ari Bowo)

Sebanyak 12 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diusulkan langsung bebas setelah menerima remisi tepat pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas III Banjarbaru, Heriansyah mengatakan, belasan narapidana yang diusulkan langsung bebas merupakan penerima Remisi Khusus II (RK2).

"Narapidana yang langsung bebas menerima remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan habisnya hukuman sehingga bebas bertepatan Hari Raya Idul Fitri nanti," kata Heriansyah di Kota Banjarbaru, Minggu (18/6).

Ia mengatakan, 12 narapidana yang dipastikan langsung menghirup udara segar di luar penjara itu merupakan bagian dari 155 narapidana penerima remisi yang diusulkan lapas setempat.

Disebutkan, jumlah narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK1) sebanyak 143 orang dan penerima RK2 sebanyak 12 orang sehingga total narapidana penerima remisi 155 orang.

"Usul mengenai narapidana penerima remisi baik RK1 maupun RK2 bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah sudah kami sampaikan ke Kemenkumham Kalsel dan tinggal menunggu SK," ungkapnya.

Menurut dia, kemungkinan besar jumlah narapidana penerima remisi tidak berkurang, sebaliknya bisa bertambah jika ada narapidana yang kasusnya sudah divonis atau menunggu eksekusi.

"Biasanya, jumlah narapidana yang diusulkan menerima remisi tidak akan berkurang, tapi bisa bertambah karena bisa saja ada vonis baru atau eksekusi sebelum Idul Fitri," ucapnya.

Dikatakan, pengurangan masa hukuman terhadap narapidana penerima RK1 bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan disesuaikan masa hukuman yang sudah dijalaninya.

"Remisi yang diberikan bervariasi tergantung berapa masa hukuman yang sudah dijalani dan remisi merupakan hak warga binaan selama berkelakuan baik selama menjalani hukuman," ujarnya.

Ditambahkan, penghuni Lapas Klas III Banjarbaru masih cukup longgar karena jumlah narapidana yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa sebanyak 539 orang tersebar pada lima blok.

"Kapasitas blok lapas yang jumlahnya 10 blok sebanyak 798 orang sehingga blok yang dihuni narapidana masih cukup longgar dan baru 5 blok yang dipakai untuk dihuni," katanya.

Sumber: ANTARA

#Narapidana
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan