Belasan Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Tiba di Tanjung Priok


Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Belasan kendaraan mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. KPK menyita belasan kendaraan tersebut lantaran diduga terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Latif.
"Siang ini kapal yang membawa mobil dari Hulu Sungai Tengah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/3).

Febri menuturkan, deretan kendaraan mewah milik Latief itu akan langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
"Selanjutnya 8 mobil dan 8 motor langsung dibawa ke Rubasan Jakarta Barat," imbuhnya.
Adapun sejumlah kendaraan mewah itu terdiri dari dua mobil merk Rubicon, dua mobil merk Hummer, satu mobil Cadilac Escalade, satu mobil BMW Sport, dan satu mobil Lexus SUV serta satu mobil Toyota Vellfire. Kemudian, empat motor Harley, satu motor merk BMW, satu motor Ducati, empat motor trail merk KTM.
Selain 16 kendaraan mewah itu, penyidik KPK turut menyita beberapa unit mobil lainnya, seperti seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Cayla, dan beberapa kendaraan lainnya. Kendaraan tersebut, kata Febri, dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Latif diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek selama menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Selama menjabat sebagai Bupati, Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi aset-aset mahal. Diantaranya mobil dan motor baik diatasnamakan dirinya, keluarganya maupun pihak lain.
Atas perbuatan menerima gratifikasi, Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Atas perbuatannya Latif disangka dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Terjaring OTT KPK, Kekayaan Bupati Hulu Sungai Tengah Mencapai Rp 41,1 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
