Belajar Menjaga Hutan dari Masyarakat Baduy

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Maret 2018
Belajar Menjaga Hutan dari Masyarakat Baduy

Perempuan Baduy menyeberangi jembatan bambu di salah satu kampung. (MP/Ctr)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tokoh masyarakat Baduy Saidi Putra mengatakan pelestarian hutan dan alam sudah menjadikan budaya masyarakat tradisional itu.

"Apabila hutan dan alam itu rusak maka dipastikan akan menimbukan malapetaka bencana alam," kata Saidi Putra saat menghadiri rapat koordinasi pembinaan adat desa di Rangkasbitung, Lebak, Kamis (22/1).

Kawasan hak tanah ulayat masyarakat Baduy di Desa Kanekes seluas 5.101 hektare di antaranya seluas 3.000 hektare terdapat hutan lindung.

Saat ini, kondisi hutan lindung tetap lestari dan hijau karena peninggalan nenek moyang yang menitipkan harus dijaga dan dirawat.

Masyarakat Baduy, selain menjaga hutan lindung juga melakukan penanaman berbagai jenis pohon.

Selain itu, lanjut Saidi Putra seperti dilansir Antara, warga Baduy tidak boleh melakukan penebangan dan harus seizin lembaga adat.

Kawasan hutan adat Baduy juga sebagai daerah hulu Provinsi Banten sehingga perlu dilakukan pelestarian.

"Kami berkomitmen menjaga keseimbangan alam dengan menjaga kawasan hutan lindung juga penghijauan untuk kemaslahatan bagi seluruh manusia dan ekosistem alam lainnya," katanya.

Menurut dia, selama ini, warga Baduy memberlakukan pengamanan secara swadaya di kawasan hutan lindung agar tidak ada penebangan liar.

Namun, pihaknya hingga kini tidak ditemukan pelaku penebangan liar di kawasan hutan lindung maupun tanah hak ulayat Baduy.

Sebab, pelestarian hutan lindung adat menjadikan budaya warga Baduy yang harus dijaga dan dilestarikan untuk keseimbangan ekosistem alam juga kelangsungan hidup manusia.

"Kami menjaga kawasan hutan lindung juga hak tanah ulayat Baduy tidak terjadi kerusakan," katanya menegaskan.

Begitu juga tokoh warga Baduy Dalam juga Wakil Jaro Kampung Cibeo Ayah Mursid mengatakan kawasan hutan hak ulayat Baduy dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 hingga kini terjaga dengan baik.

Masyarakat Baduy yang berjumlah 11.000 jiwa dilarang melakukan penebangan pohon maupun perusakan hutan, karena titipan dari leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan sebagai pilar kehidupan.

Bahkan, kawasan Baduy hingga kini tidak memiliki jalan aspal.

"Kami melarang warga luar memasuki hutan hak ulayat Baduy dengan membawa angkutan, seperti motor, mobil, dan truk sebab kendaraan bisa merusak hutan kawasan Baduy," katanya. (*)

#Suku Baduy #Hutan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Berita Foto
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Indonesia
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Indonesia
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Daerah yang berpotensi sangat mudah terbakar di sebagian kecil Kabupaten Barito Kuala, sebagian kecil Kabupaten Banjar, sebagian kecil Kabupaten Tapin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Indonesia
Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam Kawasan TN Tesso Nilo
Saat ini, Kemenhut lebih fokus pada pencegahan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, karena dinilai efektif ketimbang harus mengeluarkan biaya yang besar untuk pemadaman ketika terjadi kebakaran hutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam  Kawasan TN Tesso Nilo
Indonesia
Warga Marah Kawasan Perhutanan Sosial Gunung Cikuray Dibuka Jadi Jalur Off Road, Segera Lapor Polisi
Para peserta off road telah membuka jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer dengan cara membabat hutan dan menyeberangi sungai.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Warga Marah Kawasan Perhutanan Sosial Gunung Cikuray Dibuka Jadi Jalur Off Road, Segera Lapor Polisi
Indonesia
Di Kawasan Adat Baduy Tidak Akan Berdiri Koperasi Merah Putih, Ini Kendalanya
Di Desa Kanekes, Banten, wilayah tempat tinggal masyarakat adat Baduy, kendala utama yang ditemukan adalah perbedaan budaya dan isu terkait administrasi kependudukan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juli 2025
Di Kawasan Adat Baduy Tidak Akan Berdiri Koperasi Merah Putih, Ini Kendalanya
Indonesia
Revisi UU Kehutanan, DPR Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan
Komisi IV terus menyaring berbagai masukan melalui forum RDPU yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
Revisi UU Kehutanan, DPR Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan
Indonesia
Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem
Dengan kuota 200 orang per hari dan durasi pendakian 2 hari 1 malam, maka seluruh pendaki juga diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem
Indonesia
DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan
Keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan pelestariannya untuk generasi mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Mei 2025
DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan
Bagikan