Belajar Menjaga Hutan dari Masyarakat Baduy

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Maret 2018
Belajar Menjaga Hutan dari Masyarakat Baduy

Perempuan Baduy menyeberangi jembatan bambu di salah satu kampung. (MP/Ctr)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tokoh masyarakat Baduy Saidi Putra mengatakan pelestarian hutan dan alam sudah menjadikan budaya masyarakat tradisional itu.

"Apabila hutan dan alam itu rusak maka dipastikan akan menimbukan malapetaka bencana alam," kata Saidi Putra saat menghadiri rapat koordinasi pembinaan adat desa di Rangkasbitung, Lebak, Kamis (22/1).

Kawasan hak tanah ulayat masyarakat Baduy di Desa Kanekes seluas 5.101 hektare di antaranya seluas 3.000 hektare terdapat hutan lindung.

Saat ini, kondisi hutan lindung tetap lestari dan hijau karena peninggalan nenek moyang yang menitipkan harus dijaga dan dirawat.

Masyarakat Baduy, selain menjaga hutan lindung juga melakukan penanaman berbagai jenis pohon.

Selain itu, lanjut Saidi Putra seperti dilansir Antara, warga Baduy tidak boleh melakukan penebangan dan harus seizin lembaga adat.

Kawasan hutan adat Baduy juga sebagai daerah hulu Provinsi Banten sehingga perlu dilakukan pelestarian.

"Kami berkomitmen menjaga keseimbangan alam dengan menjaga kawasan hutan lindung juga penghijauan untuk kemaslahatan bagi seluruh manusia dan ekosistem alam lainnya," katanya.

Menurut dia, selama ini, warga Baduy memberlakukan pengamanan secara swadaya di kawasan hutan lindung agar tidak ada penebangan liar.

Namun, pihaknya hingga kini tidak ditemukan pelaku penebangan liar di kawasan hutan lindung maupun tanah hak ulayat Baduy.

Sebab, pelestarian hutan lindung adat menjadikan budaya warga Baduy yang harus dijaga dan dilestarikan untuk keseimbangan ekosistem alam juga kelangsungan hidup manusia.

"Kami menjaga kawasan hutan lindung juga hak tanah ulayat Baduy tidak terjadi kerusakan," katanya menegaskan.

Begitu juga tokoh warga Baduy Dalam juga Wakil Jaro Kampung Cibeo Ayah Mursid mengatakan kawasan hutan hak ulayat Baduy dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 hingga kini terjaga dengan baik.

Masyarakat Baduy yang berjumlah 11.000 jiwa dilarang melakukan penebangan pohon maupun perusakan hutan, karena titipan dari leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan sebagai pilar kehidupan.

Bahkan, kawasan Baduy hingga kini tidak memiliki jalan aspal.

"Kami melarang warga luar memasuki hutan hak ulayat Baduy dengan membawa angkutan, seperti motor, mobil, dan truk sebab kendaraan bisa merusak hutan kawasan Baduy," katanya. (*)

#Suku Baduy #Hutan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui berbagai sumber informasi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Oknum ASN hingga Sejumlah Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
BNPB Minta Warga Waspada Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar
BNPB meminta warga mewaspadai karhutla. BNPB meminta jangan membuka lahan dengan cara membakar.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
BNPB Minta Warga Waspada Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar
Indonesia
HUT ke-81 RI, PAM Jaya Tegaskan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik bagi Warga Jakarta
PAM Jaya menegaskan komitmennya kepada warga Jakarta dalam perayaan HUT ke-81 RI.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, PAM Jaya Tegaskan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik bagi Warga Jakarta
Indonesia
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Indonesia
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap Indonesia berhasil menekan karhutla hingga 86 persen dalam satu dekade terakhir saat forum PBB di New York.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Indonesia
Deforestasi Tahun 2025 Menggila, DPR RI Ingatkan Kemenhut Jangan Main Mata dengan Perusak
Jaelani menilai kejadian di Sumatera merupakan harga mahal yang harus dibayar akibat kelalaian menjaga ekosistem
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Deforestasi Tahun 2025 Menggila, DPR RI Ingatkan Kemenhut Jangan Main Mata dengan Perusak
Indonesia
Prabowo Ingin Bentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional, DPR Ingatkan Fungsi Konservasi
Anggota DPR Daniel Johan menanggapi rencana Presiden Prabowo membentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional. Tekankan fungsi konservasi jadi prioritas utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Prabowo Ingin Bentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional, DPR Ingatkan Fungsi Konservasi
Indonesia
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dari London untuk membahas kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk sejak 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
Indonesia
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Selain pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Bagikan