Belajar Menjaga Hutan dari Masyarakat Baduy


Perempuan Baduy menyeberangi jembatan bambu di salah satu kampung. (MP/Ctr)
MerahPutih.com - Tokoh masyarakat Baduy Saidi Putra mengatakan pelestarian hutan dan alam sudah menjadikan budaya masyarakat tradisional itu.
"Apabila hutan dan alam itu rusak maka dipastikan akan menimbukan malapetaka bencana alam," kata Saidi Putra saat menghadiri rapat koordinasi pembinaan adat desa di Rangkasbitung, Lebak, Kamis (22/1).
Kawasan hak tanah ulayat masyarakat Baduy di Desa Kanekes seluas 5.101 hektare di antaranya seluas 3.000 hektare terdapat hutan lindung.
Saat ini, kondisi hutan lindung tetap lestari dan hijau karena peninggalan nenek moyang yang menitipkan harus dijaga dan dirawat.
Masyarakat Baduy, selain menjaga hutan lindung juga melakukan penanaman berbagai jenis pohon.
Selain itu, lanjut Saidi Putra seperti dilansir Antara, warga Baduy tidak boleh melakukan penebangan dan harus seizin lembaga adat.
Kawasan hutan adat Baduy juga sebagai daerah hulu Provinsi Banten sehingga perlu dilakukan pelestarian.
"Kami berkomitmen menjaga keseimbangan alam dengan menjaga kawasan hutan lindung juga penghijauan untuk kemaslahatan bagi seluruh manusia dan ekosistem alam lainnya," katanya.
Menurut dia, selama ini, warga Baduy memberlakukan pengamanan secara swadaya di kawasan hutan lindung agar tidak ada penebangan liar.
Namun, pihaknya hingga kini tidak ditemukan pelaku penebangan liar di kawasan hutan lindung maupun tanah hak ulayat Baduy.
Sebab, pelestarian hutan lindung adat menjadikan budaya warga Baduy yang harus dijaga dan dilestarikan untuk keseimbangan ekosistem alam juga kelangsungan hidup manusia.
"Kami menjaga kawasan hutan lindung juga hak tanah ulayat Baduy tidak terjadi kerusakan," katanya menegaskan.
Begitu juga tokoh warga Baduy Dalam juga Wakil Jaro Kampung Cibeo Ayah Mursid mengatakan kawasan hutan hak ulayat Baduy dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 hingga kini terjaga dengan baik.
Masyarakat Baduy yang berjumlah 11.000 jiwa dilarang melakukan penebangan pohon maupun perusakan hutan, karena titipan dari leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan sebagai pilar kehidupan.
Bahkan, kawasan Baduy hingga kini tidak memiliki jalan aspal.
"Kami melarang warga luar memasuki hutan hak ulayat Baduy dengan membawa angkutan, seperti motor, mobil, dan truk sebab kendaraan bisa merusak hutan kawasan Baduy," katanya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V

Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi

Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025

Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam Kawasan TN Tesso Nilo

Warga Marah Kawasan Perhutanan Sosial Gunung Cikuray Dibuka Jadi Jalur Off Road, Segera Lapor Polisi

Di Kawasan Adat Baduy Tidak Akan Berdiri Koperasi Merah Putih, Ini Kendalanya

Revisi UU Kehutanan, DPR Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan

Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem

DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan
